Kepala Kanwil kemenag NTT Warning Seluruh ASN
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi NTT, Reginaldus Saverinus Sely Serang menegaskan kepada seluruh ASN lingkup Kanwil Kemenag NTT untuk tidak terlibat judi online.
"Saya akan tindak tindak tegas jika ada ASN yang terlibat judi online," tegas Kepala Kanwil Kemenag NTT, Reginaldus Serang, Jumat (28/6).
Sikap tegas yang diambil jika ada ASN yang terlibat judi online ini didasarkan pada Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Sekjen Kemenag RI) tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, nomor 2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 tertanggal 26 Juni 2024.
Pertama, seluruh pimpinan satuan kerja agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing.
Kedua, seluruh ASN Kemenag agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya, mulai dari guru, dosen, penyuluh agama dan jabatan lainnya di lingkungan masyarakat.
Ketiga, seluruh ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring, jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku.
"Surat Sekjen Kemenag RI ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring," jelasnya.
Selain itu, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024 serta dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring. Bahaya perjudian online, kata Reginaldus, bertentangan dengan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
"Kecanduan membuat seseorang lupa akan waktu, kewajiban dan tanggung jawab mereka," ungkapnya.
Kerugian finansial akibat judi online bisa berdampak pada kesejahteraan dan masa depan, gangguan kesehatan mental akibat judi online berpengaruh pada kualitas hidup dan hubungan sosial.
Selain itu, menyebabkan konflik dalam keluarga, merusak reputasi dan citra seseorang di mata keluarga dan masyarakat. Pencurian data pribadi dan penyalahgunaan data pribadi.
"Seluruh Pengawas Pendidikan Agama lintas Agama ikut mensosialisasikan hal ini, baik dilingkungan keluarga, masyarakat terutama di lingkungan tugas pengawas pendidikan Agama," pungkasnya. (r1/gat/dek)