KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Para guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Kupang melakukan aksi penyegelan terhadap sekolah dan ruang kerja kepala sekolah. Tindakan ini dipicu adanya dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan iuran sekolah oleh kepala sekolah (Kepsek), Safirah C. Abineno.
Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan para guru yang merasa ditipu dan diintimidasi oleh kepsek, Safirah. “Ruangan ini tidak pantas digunakan oleh seorang kepala sekolah yang koruptif. Kami melakukan penyegelan untuk menuntut keadilan,” ujar Yakobus Boro Bura, juru bicara aksi tersebut.
Yakobus menjelaskan bahwa gaji para guru dan pegawai yang seharusnya dibayarkan setiap bulan telah tertunggak selama empat bulan. Jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp 80 juta per bulan.
“Kepsek telah berjanji pada 29 Juni 2024 untuk membayar semua tunggakan gaji, namun janji tersebut kembali tidak ditepati. Oleh karena itu, kami menyegel pintu depan sekolah dan ruang kerja kepala sekolah,” tegas Yakobus.
Ia menambahkan bahwa dana BOS tahun anggaran 2024 untuk periode Januari hingga Juni diduga diselewengkan oleh kepala sekolah, yang menyebabkan gaji guru dan pegawai tidak tetap tidak terbayarkan.
Dugaan penyelewengan ini semakin kuat berdasarkan pengakuan bendahara dana BOS, Maria Anica Bere Tay, yang menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 215 juta telah dipinjam oleh kepala sekolah pada Februari dan April 2024.
Jumlah guru dan pegawai yang belum menerima gaji mencapai 40 orang. Selain itu, pungutan biaya asuransi sebesar Rp 100.000 per siswa yang dilakukan saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 dan 2023/2024 diduga juga disalahgunakan, sehingga sampai saat ini para siswa belum memiliki polis asuransi.
Yakobus menyatakan bahwa semua dugaan penyelewengan tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dan pihak kepolisian pada 29 Juni 2024.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mendesak pihak dinas untuk mengambil sikap dengan mencopot Kepsek dari jabatan dan diproses hukum oleh pihak kepolisian Polda NTT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami minta adanya tindakan tegas dari dinas berupa pencopotan dari jabatan Kepsek dan harus ada proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebutnya.
Terpisah, Safirah C. Abineno, Kepsek SMK Negeri 5 Kupang, mengaku tidak mengetahui tentang aksi penyegelan tersebut dan enggan memberikan komentar. “No coment,” ujarnya singkat. (cr6/thi/dek)