KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi III DPRD Kota Kupang memberikan beberapa catatan penting untuk beberapa dinas yang merupakan mitra kerjanya. Hal ini disampaikan dalam laporan Komisi III DPRD Kota Kupang terhadap rancangan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam masa persidangan 2 tahun 2023-2024, Selasa (2/7).
Laporan Komisi III ini dibacakan oleh Satrio Pandie. Dalam laporan Komisi III itu ada sejumlah catatan khusus untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kupang.
Satrio mengatakan, Dinas PRKP mendapat alokasi pagu belanja sebesar Rp 11 miliar lebih, dengan realisasi belanja sebesar Rp 10.762.000.000, atau 94,67 persen.
Atas kondisi itu maka Komisi III memberikan beberapa catatan, terhadap paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan pekerjaan terutama untuk renovasi rusunawa dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume terpasang pada pekerjaan belanja barang, yang diserahkan berupa pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Atas kondisi itu maka diharapkan agar Dinas PRKP dapat melakukan komunikasi dan koordinasi agar pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut dapat segera menyelesaikan dan melunasi denda dan kelebihan pembayaran tersebut.
"Dinas PRKP juga perlu melakukan pengawasan melekat terhadap setiap pekerjaan pembangunan rumah layak huni baik secara fisik maupun realisasi anggaran, sehingga mutu pekerjaan dapat terjaga secara baik dan bermanfaat bangunan dapat dirasakan oleh masyarakat penerima," katanya.
Lebih dari itu, Dinas PRKP perlu menugaskan personal pengawas yang menguasai secara detail teknis pembangunan, baik gambar maupun program pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar ke depan tidak lagi ditemukan kekurangan-kekurangan dalam pekerjaan pembangunan rumah layak huni.
Sementara untuk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang pada TA 2003 mendapatkan alokasi anggaran pendapatan sebesar Rp 10 miliar lebih dengan persentase sebesar 13,13.
Capaian pendapatan ini disebabkan karena adanya perubahan regulasi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG yang diikuti dengan perubahan sistem dan mekanisme pengurusannya.
Hal ini berdampak pada retribusi pengurusan IMB. Terhadap capaian pendapatan ini maka Komisi III memberikan catatan agar Dinas PUPR dapat melakukan terobosan-terobosan yang dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk mengurus PBG, lewat pemberian kemudahan-kemudahan dan jaminan kelancaran dalam mengurus izin PBG, sehingga dapat Menambah pendapatan dari retribusi izin mendirikan bangunan.
Satrio melanjutkan, belanja sebesar Rp 112 miliar lebih, dengan realisasi 97,68 persen, terhadap ucapan belanja ini Komisi III memberikan apresiasi sekaligus catatan. Terhadap kegiatan pekerjaan yang tidak dapat direalisasikan akibat kondisi lapangan yang tidak menunjang, maka diminta agar dalam perencanaan pekerjaan tersebut perlu terlebih dahulu dilakukan survei dan pemetaan, sehingga dapat dipastikan bahwa kegiatan yang direncanakan akan dapat dilaksanakan.
"Terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan baik itu pada tahun anggaran 2022 maupun Tahun Anggaran 2023 dan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pada beberapa kegiatan yang ada, maka dinas diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi agar pihak-pihak yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan itu dapat segera menyelesaikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan denda yang ada," tegasnya.
Dia menambahkan, agar Dinas PUPR dapat berkoordinasi dengan bagian aset untuk pendataan aset berupa kendaraan truk besi yang belum tercatat dalam kartu inventaris barang pada dinas PUPR Kota Kupang sehingga keberadaan kendaraan tersebut dapat diketahui secara jelas.
Sidang ini juga dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus. (thi/gat/dek)