Dituntut 2 Tahun, Divonis 20 Bulan Penjara

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX TERDAKWA. Pelipus Umbu Lata, terdakwa kasus pengeroyokan dan pembacokan mrnggunakan sebilah parang saat diamankan ke Mapolsek Kota Lama pada awal Februari lalu.

Pelipus Lata, Pelaku Aniaya Kakak Beradik di Lasiana

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Dewi Retna Martani telah menuntut terdakwa Pelipus Umbu Lata selama 2 tahun penjara. Namun demikian, pelaku penganiaya kakak beradik di Lasiana ini akhirnya divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 20 bulan.

Sidang putusan bagi terdakwa Pelipus Umbu Lata dengan perkara nomor: 62/Pid.B/2024/PN Kpg ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada 14 Juni lalu. Perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban yang merupakan Kakak beradik masing-masing Stepanus Bili, 24, dan Yulis Bili, 32, ini dipimpin Hakim Ketua, Putu Dima Indra, didampingi dua hakim anggota masing-masing Akhmad Rosady dan Agus Cakra Nugraha.

Sesuai amar putusan yang dinacakan Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang menyatakan bahwa yerdakwa Pelipus Umbu Lata alias Ipo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang.

Majelis Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Menyatakan barang bukti berupa sebilah parang atau golok jenis parang sumba yang gagangnya terbuat dari tanduk kerbau dengan ukuran panjang keseluruhan 65 cm dan panjang bilah/mata parang 48 cm dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Amar putusan Majelis Hakim ini tertuang dalam website resmi Pengadilan Negeri Kupang, yaitu https://pn-kupang.go.id
Diberitakan sebelumnya, kakak beradik di Lasiana ini dikeroyok hingga dibacok pakai senjata tajam (sajam) jenis parang karena pelaku menolak ditegur oleh kedua korban.

Saat ditegur oleh kedua korban, pelaku dan sejumlah rekannya sementara meneguk minuman keras (Miras) sambil memutar musik volume kencang hingga mengganggu warga sekitar. Saat itu, pelaku melakukan pesta miras di Jalan Sumba, repatnya di wilayah RT 01/RW 01, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekira pukul 21.30 Wita pada 3q Januari lalu.

Karena merasa terganggu dengan suara musik yang diputar pelaku dan rekan-rekannya itu maka salah satu korban yaknj Stepanus pergi menemui dan menegur kelompok pemuda tersebut. Pasalnya, Yulius merupakan kakak kandung Stefanus menderita sakit di rumah.

Teguran itu tidak diterima oleh kelompok pemuda tersebut sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban Stepanus.
Korban pun kembali ke rumah dan menyampaikan ke Yulius adalah kakaknya sehingga ikut ke TKP menemui kelompok pemuda tersebut. Sesampainya di sana, jakak beradik tersebut malah dikeroyok hingga dibacok dengan parang.

Kejadian itu pun sempat terjadi saling lempar batu. Suasana pun semakin panas. Tak hanya luka-luka yang dialami kedua korban, ada tiga unit sepeda motor pun ikut dibakar. (r1/gat/dek)

  • Bagikan