KPU Gamang soal Putusan MA Pakar Minta Bicara Berdasar Regulasi

  • Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – KPU tampak masih gamang dalam merumuskan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan usia calon kepala daerah. Hal itu terlihat dari pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang tak konsisten.

Sebelumnya, Minggu (30/6) malam, Hasyim menyatakan bahwa KPU menetapkan pelantikan sebagai patokan usia calon kepala daerah. Dengan demikian, keterpenuhan syarat usia calon dihitung per tanggal 1 Januari 2025.

’’Maka, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025,’’ ujarnya kepada media.
Namun, kemarin (1/7) Hasyim mendadak mengoreksi pernyataannya. Dia menyebut ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada telah dikoreksi MK dengan mengembalikan masa jabatan hasil Pilkada 2020 menjadi lima tahun sejak dilantik.

Karena itu, lanjut Hasyim, pelantikan serentak harus menanti akhir masa jabatan Bupati Yalimo yang dilantik paling akhir.

’’Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,’’ imbuhnya.

Sementara itu, pakar kepemiluan Titi Anggraini mengkritik pernyataan Hasyim yang terkesan tidak tuntas. Dia juga menanyakan dasarnya.

’’Apakah itu sikap kelembagaan KPU ataukah pernyataan personal ketua KPU,’’ ujarnya.

Jika itu sikap kelembagaan, maka harus ada peraturan yang menaungi. Namun, faktanya, PKPU tentang pencalonan tak kunjung disahkan. Karena itu, Titi menilai pernyataan tersebut bersifat politis.

’’Semestinya ketua KPU berkata, berbuat, dan bertindak berdasar aturan resmi sehingga ada kepastian hukum. Bukan analisis pribadi yang bisa memicu spekulasi dan kontroversi,’’ jelasnya.

Titi berpendapat, regulasi saat ini belum didesain untuk menyelenggarakan pelantikan serentak. Putusan MK juga menghendaki agar pelantikan dilakukan segera setelah ada pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024.

’’Pelantikan serentak mestinya ditentukan waktunya sejak awal ketika menyusun tahapan pilkada. Apalagi kalau jadwalnya akan dipakai sebagai rujukan syarat usia calon,’’ tegasnya. (far/c18/byu/jpg/rum)

  • Bagikan