KPU Sahkan Peraturan Pencalonan Pilkada
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, disebut memiliki elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah (Jateng). Capaian itu membuat PDIP mempertimbangkan Kaesang untuk masuk sebagai salah seorang kandidat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani merespons rilis dari Lembaga Survei Indonesia (LSI). Dalam simulasi enam kandidat, Kaesang Pangarep meraih 25,6 persen, disusul Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dengan 16,3 persen. Di urutan bawahnya, muncul nama mantan Wagub Jateng Taj Yasin 13,4 persen; Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Pacul 9,7 persen dan Ketua DPD Gerindra Jateng Abdul Wachid dengan 6,2 persen.
Puan tidak mempersoalkan hasil survei yang dirilis LSI tersebut. Menurut dia, hasil survei yang menempatkan Kaesang di urutan teratas itu bagus. ’’Nggak apa-apa. Bagus itu,’’ kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Walaupun nama Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kalah dari sisi elektabilitas, Puan menyatakan bahwa tidak ada masalah.
Puan menuturkan, nama Kaesang akan menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam pencalonan gubernur Jateng. Banyak kader PDIP yang juga potensial diusung di pilkada yang berlangsung pada November mendatang.
Selain pilgub Jateng, PDIP mematangkan pencalonan gubernur Jakarta. Banyak nama yang sedang digodok. Salah satunya, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa. ’’Pak Andika menjadi salah satu nama yang masuk dalam radar,’’ paparnya.
Sementara itu, sempat lama tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merilis peraturan KPU (PKPU) terbaru tentang pencalonan. Beleid itu diundangkan dalam PKPU Nomor 8/2024.
Dalam PKPU tersebut, KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah cara penghitungan usia calon kepala daerah. Dari sebelumnya dihitung sejak ditetapkan menjadi dihitung per pelantikan. Jadi, batas usia minimal untuk paslon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun. Lalu, 30 tahun untuk batas usia minimal gubernur/wagub.
Penentuan usia tersebut dihitung per 1 April 2027. Hal itu diamini Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. ’’Sesuai dengan penjelasan ketua,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Dalam penjelasan Senin (1/7), KPU berdalih tanggal 1 April 2027 merupakan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang paling terakhir di antara hasil pilkada 2020. Jika ingin digelar serentak, semestinya pelantikan diselenggarakan setelah masa jabatan kepala daerah yang terakhir habis sesuai dengan Pasal 164A ayat (2) UU Pilkada.
Dengan adanya PKPU tersebut, Kaesang dipastikan memenuhi syarat. Sebab, saat ini yang bersangkutan telah berusia 29 tahun dan memasuki usia 30 tahun pada akhir Desember nanti. (lum/far/c14/bay/jpg/rum/dek)