RPJPD Jadi Dasar Menyusun Visi

  • Bagikan
MERCY FOR TIMEX MUSRENBANG. Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba saat musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2045 di aula St Hendrikus Unwira Kupang, Senin (1/7).

OELAMASI, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang menggelar kegiatan musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kupang tahun 2025-2045, di aula St Hendrikus Unwira Kupang, Senin (1/7).

Kegiatan musrenbang dibuka oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba. Turut dihadir, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Plt Sekda, Novita Foenay, pimpinan instansi vertikal dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang, camat se-Kabupaten Kupang, akademisi, NGO/LSM dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba menerangkan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia menerangkan, RPJPD menjadi dasar bagi siapapun termasuk para calon bupati dan wakil bupati dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun, untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kupang ke depan.

Alexon menjelaskan, adapun rancangan visi 2025-2045 yang ditawarkan kepada peserta forum adalah mewujudkan Oelamasi yang maju, mandiri dan berkelanjutan se-daratan Timor menuju Indonesia Emas tahun 2045 dengan misi mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, stabilitas keamanan daerah dan demokrasi, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan serta mewujudkan kesinambungan pembangunan.

"Perumusan visi dan misi tersebut, tentunya sudah melalui proses penelahaan terhadap rancangan awal RPJPN tahun 2025-2045 dan rancangan awal RPJPD Provinsi NTT tahun 2025-2045 serta diskusi dengan beberapa pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan Kabupaten Kupang tercinta di masa mendatang," terang Alexon.

Namun demikian, Alexon menyampaikan rumusan visi dan misi dalam wujud upaya super prioritas masih membutuhkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan yang hadir saat ini. Dengan kata lain bukan tidak dapat diubah, karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan peraturan daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang.

"Mari kita satu hati, satu pikiran membangun daerah Kabupaten Kupang tercinta yang maju dan sejahtera," ajak Alexon.

Sementara Kepala BP4D Kabupaten Kupang, Juhardi Selan dalam laporannya menyebut output/keluaran yang dihasilkan dan diharapkan dari kegiatan musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang yaitu rancangan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2045; rancangan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2045 dan dokumen rancangan RPJPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2045.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2045. Dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim ahli akademisi yaitu Fredrik Benu, Frits Fanggidae dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Nyoman Saniambara. (ays/dek)

  • Bagikan