Pengakuan Mantan Sekretaris Kota Administratif, Jidon de Haan
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tanah di jalan Veteran yang menjadi objek perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan tanah milik Negara.
"Tanah milik negara ini dikuasai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT," kata saksi Jidon de Haan.
Penjelasan saksi Jidon disampaikan saat berlangsungnya sidang perkara Tipikor dengan dua orang terdakwa yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (2/7).
Dua orang terdakwa yang disidangkan masing-masing untuk perkara Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, dengan terdakwa Petrus Krisin dan perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, dengan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius.
Jalannya sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.
Saksi Jidon Dehaan yang dihadirkan pada sidang tersebut merupakan mantan Sekretaris Kota Administratif tahun 1987-1993. Wilayah Administratif Kota ini masih merupakan bagian dari Kabupaten Kupang.
"Saat itu belum ada pemekaran," kata Jidon.
Dijelaskan saksi Jidon bahwa pemekaran wilayah baru berlangsung pada tahun 1996. Awalnya kota administratif menjadi Kota Madya.
"Saat masih Kota Administratif itu Wali Kota Administratif adalah oleh S.nK. Lerik," sebut saksi Jidon da Haan.
Saat itu, saksi Jidon saat menjabat sebagai Sekretaris Administratif dan ada surat permohonan permintaan tanah dari Bupati Kupang ke Wali Kota Administratif dengan tujuan membangun Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
Surat permintaan tanah ditujukan kepada Wali Kota Administratif karena lokasi tanah yang berada di Jalan Veteran itu merupakan wilayah Administratif Kota.
Namun, Kota Administratif tidak memiliki kewenangan atas tanah negara. Sehingga, dibuatlah surat permohonan dari Wali Kota Administratif ke BPN Provinsi NTT yang menguasai tanah negara tersebut.
"Lokasi Jalan Veteran itu memang diperuntukkan untuk pembangunan perkantoran," jelasnya.
Karena itu, kata saksi Jidon, berdasarkan surat permintaan yang masuk ke Wali Kota Administratif, maka dibuatlah surat permohonan lalu diajukan ke BPN Provinsi NTT yang menguasai tanah Negara di Jalan Veteran.
"Kota Administratif tidak punya kewenangan atas tanah di Jalan Veteran karena tanah itu merupakan tanah negara sehingga yang punya kewenangan adalah BPN Provinsi NTT," jelas saksi Jidon.
Setelah itu, keluarlah SK penunjukan tanah kavling dari BPN Provinsi NTT atas nama Philips Manafe selaku Kepala Pencatatan Sipil, sebagai penanggung jawab SK Kavling untuk dibangun Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
Mengapa sampai ada permintaan pembangunan Kantor Pencatatan Sipil, oleh kata saksi Jidon dijelaskan bahwa karena waktu itu Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang masih menggunakan rumah pendeta di wilayah Oeba. Dalam perjalanan, lokasi tanah di Jalan Veteran tidak dibangun Kantor Pencatatan Sipil.
Kendati demikian, lokasi tanah di Jalan Veteran itu menjadi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berdasarkan SK penunjukan tanah kavling yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi NTT.
"Luas tanahnya saya tidak ingat," ujarnya.
Walaupun Pemerintah Kabupaten Kupang tidak membangun Kantor Pencatatan Sipil, kata Saksi Jidon, tapi tanah itu tetap merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Jawaban saksi Jidon itu, kemudian Mel Ndaumanu, selaku penasihat hukum terdakwa Hartono menanyakan apakah dari segi hukum bahwa bolehkah SK penunjukan tanah kavling bisa dijadikan dasar sebagai pencatatan aset?
Pada kesempatan itu, saksi Jidon tidak bisa menjawab. Hadir dipersidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jermias Penna, beserta rekannya. Sedangkan kedua terdakwa hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya masing-masing. (r1/gat/dek)