Terbukti Asusila, DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari: Alhamdulillah

  • Bagikan
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat menghadiri Sidang Kode etik DKPP di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024) lalu. (FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil keputusan tegas memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dari jabatannya kerena terbukti berbuat asusila.

DKPP memberhentikan Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai seorang komisioner penyelenggara Pemilu, yakni melakukan hubungan terlarang dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda berinisial CAT.

CAT yang kemudian diketahui adalah Cindra Aditi Tejakinkin ini menempuh jalur hukum ke DKPP lantaran Hasyim telah merenggut kehormatannya dengan berbuat asusila saat sang Ketua KPU RI itu bertugas di Den Haag saat persiapan Pilpres lalu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Saat membacakan putusan itu, Heddy menyatakan bahwa Presiden RI harus segera menindaklanjuti segera keputudan tersebut paling lambat tujuh hari setelah pembacaan putusan. "Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 hari setelah putusan ini," tegasnya.

Menyikapi hal ini, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati putusan tersebut. "Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7).

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," sambungnya.

Meski ada keputusan pemberhatian Ketua KPU ini, Ari memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal. Ia menekankan, tidak ada hambatan dalam gelaran Pilkada 2024.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," tegasnya.

Terpisah, CAT usai sidang putusan mengatakan, sebagai korban atas perkara ini, dirinya mengapresiasi keputusan DKPP. CAT menilai DKPP menangani perkara dugaan asusila terhadap Hasyim Asy'ari dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," kata CA dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com sebagaimana dikutip media ini, Rabu (3/7).

Dalam keterangan itu CAT menyatakan, pengaduan yang diajukannya ke DKPP bukan hal yang mudah. Butuh keberanian kuat untuk bisa menyatakan bahwa dirinya adalah korban. "Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," ungkap CA.

CA mengakui butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. Dirinya akan menyesal jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang dialami. "Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," papar CA.

CAT menambahkan bahwa DKPP mampu menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan. "Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," tegasnya.

Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) saat memberi keterangan pers menyikapi keputusan DKPP terkait kasus asusila. (FOTO: Disway.ID)

Hasyim Berterimakasih

Menyikapi putusan DKPP tersebut, Hasyim menyampaikan terima kasih karena keputusan tersebut telah membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai anggota juga Ketua KPU RI. "Pada hari ini Rabu, 3 Juli 2024 sebagaimana yang sama-sama sudah diketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya menjadi teradu," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7).

"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Hasyim juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama berada di KPU, ada sikap dan perbuatannya yang tidak berkenan. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," kata Hasyim. (JPG/aln)

SUMBER: JawaPos.com

  • Bagikan