KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Daniel Benediktus Tae alias Dani, seorang terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Kabupaten Kupang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.
Dani ditangkap, Selasa (2/7) sekira pukul 17.15 Wita di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang tampa perlawanan.
Penetapan Dani sebagai DPO didasarkan pada Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024. Hal ini dilakukan karena Dani harus dieksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Dani dinyatakan bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
“Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Saat penangkapan, Dani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah ditangkap, Dani langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk melengkapi administrasi.
Selanjutnya, dia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.
Ia mengaku, penangkapan tersebut dilakukan setelah surat pemanggilan yang dilayangkan diabaikan. Penangkapan Dani merupakan keberhasilan keempat yang dicapai oleh Tim Tabur Kejati NTT hingga awal Juli 2024.
Melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (cr6/gat/dek)