Mikhael Feka: Harus Dimulai dari APH
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Judi online (judol) menjadi buah bibir masyarakat Indonesia belakangan ini. Tak sedikit masyarakat diketahui terpapar hingga mengalami kerugian bahkan terjadi korban jiwa karena saling membunuh. Terhadap hal ini, kepolisian gencar memberantas praktik judol.
Seperti halnya Polda NTT. Dipimpin oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono, dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) anggota. Pemeriksaan dilakukan di lapangan Ricky Sitohang Mapolda NTT, Rabu (3/7).
Awi Setiyono menjelaskan bahwa apel pagi sengaja dimanfaatkan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri dan Kapolda NTT karena dengan kemudahan mengakses melalui HP saat ini, marak judi online.
"Atas perintah bapak Kapolri dan bapak Kapolda, pagi ini kita sengaja apelkan seluruh anggota Polda NTT untuk mengecek apakah ada anggota yang terdampak terkait dengan maraknya judi online,” ujarnya.
Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online yang terpasang di perangkat anggota.
"Kita pastikan bahwa tidak ada anggota yang men-download aplikasi judi online di Google Play-nya, sehingga kita bisa lakukan pencegahan jika memang ada yang terdampak," katanya.
"Alhamdulillah, belum ada laporan bahwa anggota kita khususnya yang di Mapolda ada yang terdampak," pungkasnya usai pemeriksaan.
Awi juga menekankan pentingnya tindak lanjut di seluruh jajaran Polres di wilayah NTT.
"Ke depan, kita juga mengharapkan para kapolres jajaran segera menindaklanjuti hal ini dan kita harapkan Polda NTT tidak ada satu pun yang terdampak terkait maraknya judi online," tegasnya.
Mengenai sanksi bagi anggota yang terbukti terlibat judi online, Wakapolda NTT menyatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Propam.
"Kalau terbukti bersangkutan ikut bermain judi online, tentunya kita akan tindak sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tindak secara tegas," tegasnya.
Menanggapi upaya yang dilakukan Polda NTT guna mencegah judol, akademisi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka mengatakan, judol adalah penyakit masyarakat yang bisa menimpa siapa saja baik masyarakat maupun ASN, aparat dan profesi lainnya.
Judi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan untuk memberantas judi online tersebut harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH). Sebab jika tidak, maka judi akan bertumbuh subur karena APH ikut bermain dan membekingi judi.
"Tindakan Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap anggota untuk memastikan anggota tidak terlibat patut diapresiasi. Karena apabila APH bersih dari judi online, maka judi dapat diberantas sampai ke akar-akarnya,” tandasnya. (cr6/ays/dek)