KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 yang maju pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Surat kesediaan mundur wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut resmi diundangkan, Selasa (2/7).
"Sesuai Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna kepada Timor Express, Rabu (3/7).
Jika caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih. Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon, maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
Menanggapi PKPU tersebut, pakar Hukum Tata Negara, John Tuba Helan menyebut, seharusnya bagi caleg yang sudah terpilih tidak boleh maju lagi pada pilkada dan beri kesempatan pada kader lain untuk tampil.
“Ini merupakan kelemahan dari undang-undang yang membolehkan caleg terpilih maju lagi calon kepala daerah,” jelasnya.
Dikatakan, Indonesia masih banyak orang cerdas dan memiliki kemampuan untuk memimpin sebagai kepala daerah, tidak saja para caleg yang sudah terpilih. “Ini sudah gila jabatan atau rakus jabatan seolah hanya mereka yang bias. Padahal masih ada banyak orang baik yang lain,” katanya.
Ia juga menganggap sikap politik tersebut tidak menghargai suara rakyat karena masyarakat mempercayakan mereka di legislatif tapi masih berkeinginan untuk bertarung lagi di eksekutif.
Akademisi asal Universitas Nusa Cendana (Undana) ini juga menyebut para caleg yang terpilih dan hendak mencalonkan diri di pilkada berpeluang besar untuk korupsi karena ongkos politik sangat banyak.
“Jika kemudian tidak terpilih, maka rugi dua kali. Sebaliknya jika terpilih, maka peluang korupsi terbuka bagi mereka karena biaya yang dikeluarkan dalam dua hajatan politik sangat besar,” katanya.
“Rakyat sebagai pemilih cerdas jangan memilih mereka yang tidak menghargai suara rakyat yang berdaulat. Satu jabatan belum dilantik dan juga belum melaksanakan tugas, tetapi mereka sudah melirik jabatan lain. Ini berlawanan dengan etika politik,” tambahnya.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. (cr6/ays/dek)