Perkara Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menangkap Yanson Nitti alias Yanson yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Yanson merupakan DPO Kejari Kabupaten Kupang dalam kasus tindak pidana pembunuhan.
“Yanson diamankan di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang sekitar pukul 12.40 Wita, Rabu (3/7),” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana.
Dijelaskan bahwa terpidana Yanson Nitti alias Yanson ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: B-508/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menurut Raka, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN.Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, lanjut Kasi Penkum, terpidana Yanson Nitti alias Yanson, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Penangkapan terhadap DPO Yanson oleh tim Tabur Kejati NTT dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono dan Umbu Hima Marawali serta Kasi E Kejati NTT bersama tim.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono mengimbau agar para terpidana yang masih di luar dan DPO agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan segera mengeksekusinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (cr6/gat/dek)