Perkara Pidana Tanah Keranga Diduga ‘Sesat’

  • Bagikan

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Perkara tindak pidana kasus tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo yang memvonis mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, Veronika Sukur dan lainnya hingga kini menjalani hukuman penjara dengan tuduhan korupsi diduga banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Pasalnya, hingga kini pihak Jaksa selaku penuntut umum tidak pernah membeberkan bahkan mengungkap bukti aliran dana hasil kejahatan sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara itu.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang kepada Timor Express di Labuan Bajo, Kamis (4/7). "Saya lihat ada kejanggalan dalam perkara pidana itu. Sampai saat ini Jaksa tidak pernah buktikan aliran dana hasil kejahatan korupsi yang dilakukan para terpidana sebagaimana yg dituduhkan. Patut diduga itu perkara 'sesat', ada apa semua ini," tanya dia.

Dijelaskan kejanggalan yang muncul adalah pertama hingga kini, jaksa selaku penuntut umum yang menyelidiki perkara ini tidak pernah membeberkan bukti aliran dana hasil kejahatan korupsi masuk ke rekening Agustinus Ch. Dula, atau istrinya, atau ajudannya, atau keluarganya atau lewat siapa pun yang punya hubungan dekat dengan terdakwa. Jaksa hanya menyebut hasil korupsi 3 triliun tetapi bagaimana menghitung sampai mendapat angka itu lalu digunakan untuk apa saja, dan kemana saja uang itu dibagi-bagi, lagi dan lagi jaksa tidak merincinya dalam perkara ini.

Ahang melanjutkan, kejanggalan lain bahwa barang atau aset hasil sitaan milik terdakwa Veronika Sukur, dan lainnya seperti sejumlah bidang tanah dan bangunan hotel yang disebut-sebut jaksa sebagai hasil kejahatan korupsi aset tanah pemda Manggarai Barat seharusnya dilelang kepada publik ketika perkara pidana sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap namun fakta lapangan berbicara lain bahwa hotel dan tanah-tanah yang di sita telah dikembalikan kepada pemiliknya bahkan hotel-hotel itu kini sudah beroperasi seperti biasa. Dan para terdakwa kini telah dihukum penjara lalu lokasi tanah sengketa seolah-olah hanya mau dipertegas jaksa bahwa tanah itu milik negara dalam hal ini pemerintah daerah Manggarai Barat.

Ditambahkan Ahang, dari perkara yang dijalani hasil persidangan menyebutkan kalau tanah Keranga adalah aset tanah negara milik pemerintah daerah Manggarai Barat lalu kerugian yang ditimbulkan akibat hasil kejahatan korupsinya tidak dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa, aneh benar. Karena itu dengan adanya sidang gugatan perkara perdana yang kini sedang bergulir diharapkan dapat mengungkap semua keanehan dan kejanggalan yang ditemukan ini. "Seharusnya perkara perdata dahulu baru pidananya tapi kita lihat hasilnya nanti, harap bisa terang-benderang,"tambah dia.(kr2)

  • Bagikan