Penganiayaan yang Mengakibatkan Oktavianus Tafuli Meninggal Dunia
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dua orang terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Oktovianus Tafuli meninggal dunia telah dijatuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (4/7). Dua terdakwa yang divonis majelis hakim PN Kelas IA Kupang yakni Alan Mathias Manafe dan Ritchie Vannes Kana.
Sidang dengan nomor perkara: 41/Pid.B/2024/PN Kpg ini dipimpin Hakim Ketua, Putu Dima Indrandidampingi dua orang hakim anggota yakni Agus Cakra Nugraha dan Akhmad Rosady.
Dalam amar putusan dibacakan Hakim Ketua, Putu Dima Indra menyatakan bahwa terdakwa Alan Mathias Manafe dan terdakwa Ritchie Vannes Kana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alan Mathias Manafe dengan pidana penjara selama 11 tahun dan terdakwa Ritchie Vannes Kana dengan pidana penjara selama 10 Tahun," tegas Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang.
Kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar Restitusi secara tanggung renteng kepada keluarga korban sebesar Rp 32.808.000 dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata para terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim.
Kepada kedua terdakwa juga dbebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000. Usai pembacaan amar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni selama tujuh hari. (r1/gat/dek)