Kejari Kota Kupang Segera Limpahkan ke Pengadilan
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Anggota DPRD Kota Kupang terpilih, Absalom Sine yang juga mantan Direktur Pemasaran Kredit pada kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mantan Plt Direktur Utama BPD NTT ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Benny Rinaldy Pellu, mantan kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT.
Penyidik juga telah merampungkan berkas perkara tipibank tersebut dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Kota Kupang.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing dalam rilisnya yang diterima Timor Express, Kamis (4/7) mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tipibank yang terjadi.
Untuk itu, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kepada JPU dan setelah dipelajari, disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap (P21).
“Menindaklanjuti perkara yang sudah P21 dimaksud, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk rencana tahap 2. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kota Kupang,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit.
“Perkara ini terjadi pada periode 4 April-19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan tersangka Absalom Sine dan Benny Rinaldy Pellu,” ungkapnya.
Tongam menjelaskan, kedua tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp 100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu kredit modal kerja (KMK) standby senilai Rp 32 miliar, kredit investasi (KI) jadwal pembayaran (KI-JP) senilai Rp 20 miliar dan KMK-RC senilai Rp 48 miliar.
Ia memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000.
Diuraikan, dengan ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, bidang penyidikan terhitung hingga 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana pasar modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki non performing loan (NPL).
Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.
OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.
Terhadap berkas perkara, penyidik OJK telah melakukan tahap dua ke Kejari Kota Kupang, Kamis (4/7).
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul ketika dikonfirmasi, Kamis (4/7) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dan tersangka. “Tadi sudah tahap dua,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setelah menerima berkas perkara dan tersangka, jaksa akan menyusun dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Setelah menerima tahap dua jaksa menyusun dakwaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Menanggapi penetapan tersangka anggota DPRD Kota Kupang terpilih, Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo menyebut pihaknya menunggu pemberitahuan dari partai politik. Jika ada pemberitahuan dan dilengkapi bukti-bukti, maka akan diproses sesuai mekanisme yang tertuang dalam Pasal 48 dan 49 PKPU Nomor 6/2024 yang mengatur tentang pergantian seorang anggota DPRD terpilih.
Ia menjelaskan bahwa pergantian yang dimaksud dalam PKPU tersebut seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD misalnya menjadi terpidana artinya memiliki keputusan pengadilan tetap atau diberhentikan dari anggota partai politik.
“Khusus bagi yang ditetapkan sebagai tersangka pidana umum, maka tetap disampaikan ke gubernur melalui wali kota untuk dilantik tetapi jika kasus korupsi, maka disampaikan dengan catatan ditunda pelantikannya,” jelasnya.
"Kita akan konfirmasi kepastian APH untuk memastikan status perkaranya. Perkara yang dijerat kasus apa? Jika tindak pidana biasa akan tetap dilantik tetapi jika perkara yang dijerat itu berkaitan dengan korupsi, maka diajukan dengan catatan tidak ditunda pelantikannya," tambahnya.
"Jika kemudian ada putusan tetap dari pengadilan yang menyatakan bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka mekanismenya PAW,” tegasnya. (cr6/ays/dek)