Bapenda Diminta Lakukan Reformasi Birokrasi

  • Bagikan
Diana Bire

Komisi II Beri Catatan Penting untuk Mitra Kerjanya

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi II DPRD Kota Kupang memberikan sejumlah catatan penting untuk mitra kerjanya di sela pelaksanaan sidang rancangan pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam masa persidangan II tahun 2023/2024 DPRD Kota Kupang, Selasa (2/7).

Catatan Komisi II DPRD Kota Kupang itu diberikan salah satunya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Inti dari catatan Komisi II DPRD Kota Kupang yakni demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Komisi II DPRD Kota Kupang berharap agar Bapendan lebih serius dan tegas terhadap para wajib pajak atau pengusaha yang tidak menjalankan aturan. Seperti tidak mau memasang mesin EDC dengan berbagai macam alasan.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire. Diana meminta agar pemerintah melalui Bapenda supaya memasang imbauan seperti orang bijak taat pajakndan pemasangan peringatan bagi penunggak pajak pada setiap tempat usaha dan pajak reklame yang ada di Kota Kupang sehingga meminimalisir kebocoran pajak yang terjadi selama ini.

Lebih dari itu, Pemerintah melalui Bapenda diharapkan bisa melakukan reformasi birokrasi terhadap seluruh pejabat dan pegawai yang berada di Bapenda Kota Kupang. Caranya yakni dapat menempatkan orang-orang yang profesional, jujur dan mempunyai jiwa melayani serta tidak mengambil keuntungan pribadi dalam menjalankan tugasnya.

"Pemerintah diharapkan melakukan pemasangan mesin EDC pada restoran dan hotel. Diharapkan juga agar pemasangan mesin EDC ini dilakikan di tempat-tempat hiburan karena merupakan lokasi yang berpotensi mendatangkan pajak yang cukup besar," jelasnya.

Komisi II juga memberikan catatan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang. Untuk BKAD, Komisi II meminta pemerintah agar mendata secara baik seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak, sehingga aset-aset yang sudah tidak dapat di data untuk dilakukan pelelangan atau pemutihan sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga temuan aset tanah agar ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Komisi II memberikan apresiasi kepada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kupang terkait temuan BPK untuk aset yang dibawa pejabat yang sudah memasuki masa purna bakti dan sudah ditindaklanjuti sehingga aset daerah itu sudah kembali ke Kota Kupang," jelasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version