KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Police Line (garis polisi) telah dipasang pada salah satu rumah di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Proses penyilidikan pun sementara berlangsung. Ini terkait dugaan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis bio solar.
"Jika ada keterlibatan anggota saya dan seandainya memang terbukti maka kita akan tindak tegas dan diproses hukum," tegas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung kepada Timor Express, Kamis (4/7).
Kombes Pol. Aldinan mengaku bahwa saat ini pihaknya masih mendalami lagi serta mengumpulkan beberapa informasi dan keterangan beberapa orang. Sementara iini juga, satu orang orang oknum anggota Polresta Kupang Kota juga masih dilakukan penyelidikan.
"Kami juga belum bisa pastikan karena kita akan melakukan pendalaman, di internal kami juga melakukan penyilidikan," ungkapnya.
Kombes Pol. Aldinan juga menyampaikan telah dipanggil oleh pihak Polda NTT terkait kasus tersebut.
"Kita harus komprehensif semuanya," ujarnya.
Pemilik rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM itu akan diperiksa. Kapolresta Kupang Kota juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan pastikan status kasus tersebut. Apakah memang terbukti atau tidak.
"Kita tidak serta merta memasang police line. Tujuan pemasangan police line itu untuk melokalisir TKP atau tempat orang usaha sampai lama-lama. Kita matikan usaha nanti kan salah juga," ungkapnya.
Dalam penegakkan aturan, kata Kombes Pol. Aldinan, tidak ada kesan suka tidak suka.
"Saya tidak suka sama si A ini, tidak suka sama si B ini, itu tidak ada," ujarnya.
Dalam waktu dekat apabila sudah terpenuhi unsurnya dan terbukti akan dilanjutkan ke proses hukum.
"Tapi kalau tidak terbukti maka kita akan buka police line tersebut dengan memberikan saran, peringatan kepada pemilik tempat usaha itu," sebut mantan Kapolres Kupang ini.
Kombes Pol. Aldinan menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada anggota sampai ke jajaran Polsek dan para anggota Bhabinkamtibmas yang tersebar di 51 kelurahan di Kota Kupang untuk melaksanakan penertiban terhadap maraknya BBM ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
"Jangan sampai muncul lagi kelangkaan BBM yang dikarenakan penimbunan. Ini yang berbahaya," ujarnya.
Kemudian muncul lagi ada penjual BBM dengan harga lebih tinggi. Mau tidak mau kan sebagai konsumen tetap membeli dengan harga berapapun asalkan kendaraan bisa berjalan.
"Kalau tidak berjalan kan kita tidak bisa usaha, berbisnis. Itulah maka kita tertibkan BBM mulai dari hulu ke hilir. Mulai dari penjualnya, penimbunnya kita tertibkan," ungkapnya.
Penertiban ini, katanya, bukan karena ada kepentingan apapun. Pasalnya, penimbunan ini salah satu faktor membuat masyarakat gaduh.
"Nanti ada kelangkaan BBM mulai dikaitkan dengan permasalah yang lain yang masalah pribadi yang tidak ada hubungannya," pungkas Kombes Pol. Aldinan. (r1/gat/dek)