JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berupa pemecatan, atas dugaan tindak asusila kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.
“Kalau putusannya (DKPP) itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi II,” kata Junimart kepada wartawan, Rabu (3/7).
Junimart menjelaskan, Komisi II DPR nantinya akan mengangkat Ketua KPU RI baru yang diambil dari unsur komisioner yang meraih suara terbanyak setelah Hasyim Asy’ari. Ia memastikan, tidak ada lagi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Ketua KPU RI.
“Komisi II DPR akan mengangkat komisioner baru di urutan ke-8. Suara terbanyak kemarin. Jadi nggak perlu fit and proper test, otomatis itu,” ucap politikus PDIP ini.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.(jpc/rum/dek)