LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Dua orang wanita di Labuan Bajo berhasil diringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di sebuah warung bakso, pada Senin (1/7) lalu.
Kedua wanita yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat itu berinisial RMH (26) dan IMI (22). Keduanya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
"Terduga pelaku ini, kami amankan di dalam warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Satresnakoba, Iptu Matheos A. D. Siok kepada Timor Express, Jumat (5/7) pagi.
"Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.
IMatheos Siok menerangkan, bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi yang di dapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. "Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan," terangnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk," jelas Inspektur Polisi itu.
Dikatakan, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku RMH (26) bahwa barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun, sedangkan IMI (22) baru dua kali.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutur Pak Teos sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mantan Kapolsek Komodo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. "Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,"jelasnya.(kr2)