Warning Kepala Kepala Kanwil Kemenkumham NTT bagi Semua Stafnya
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Hukuman disiplin akan dijatuhkan kepada setiap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau bertindak tidak sesuai dengan etika organisasi, baik itu yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
“Pemberian hukuman disiplin merupakan bagian dari upaya lembaga untuk menjaga lingkungan kerja tetap profesional, adil, dan produktif,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, Rabu (3/7).
Menurut Marciana, sebagai ASN wajib menjaga setiap ucapan, tulisan dan perbuatan agar tidak sampai melanggar aturan ataupun ketentuan disiplin ASN.
Kewajiban dan larangan pegawai juga telah diatur di dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Karena itu, setiap ASN di lingkup Kemenkumham NTT wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, norma dan kode etik yang berlaku.
“Jangan mencoba untuk mencederai nama baik Kemenkumham,” tegas Marciana.
Penegasan Marciana ini disampaikan saat kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pembinaan Disiplin sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan tersebut digelar atas kerja sama Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham dengan Kanwil kemenkumham NTT dan diikuti para Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-NTT, serta jajaran ASN.
Kepada para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian, kata Marciana, agar mencermati dengan baik setiap materi yang diberikan oleh Biro SDM. Tujuannya agar penerapan pembinaan disiplin pada UPT masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh jajaran ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dan UPT se-NTT dapat berkinerja dengan baik, serta selalu menjunjung kedisiplinan dan menjaga integritas organisasi," harap Marciana.
Sementara Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa para Kepala UPT selaku pengemban tugas pengendali dan penanggung jawab UPT sampai dengan level Pimpinan Tinggi wajib memahami secara utuh mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin.
Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian memiliki peran dan tanggung jawab besar sebagai pengambil keputusan (decision maker) dan mengambil risiko (risk taking).
"Kepala UPT juga harus memahami tusi dan potensi terjadinya pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, hadir pada kegiatan tersebut berkomitmen untuk menegakkan disiplin dilingkungan Rupbasan Kupang.
"Kami siap menegakkan hukuman disiplin bagi pegawai yang bermasalah sebagai upaya menjaga profesionalitas dan integritas organisasi," pungkasnya. (r1/gat/dek)