KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Polisi Lalu Lintas (Polantas) pada Unit Lalu Lintas Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota rutin melakukan Strong Point atau pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kota Raja.
Strong point juga bertujuan untuk membantu masyarakat menyeberangi jalan raya yang padat kendaraan bermotor. Selain itu, kehiatan String Point ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Apabila tertib dan patuh tehadap aturan lalu lintas, maka keselamatan di jalan dapat terwujud," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (4/7).
Dikatakan Kapolresta Kupang Kota bahwa kehadiran anggota Polantas hingga ke polsek-polsek bertukuan agar masyarakat bisa semakin tertib dan meningkatkan kesadarannya tentang pentingnya mematuhi aturan dalam berlalu lintas, demi kenyamanan diri sendiri maupun orang lain.
"Polantas yang telah dibentuk pada tingkat polsek ini demi mendekatkan pelayanan dan menjadikan masyarakat taat hukum," ungkapnya.
Sementara Kapolsek Kota Raja, AKP Ricky Dally mengatakan bahwa pembentukan Unit Lantas di Polsek Kota Raja dilakukan untuk menjadikan warga Kota Kupang menjadi lebih patuh dan tertib pada semua peraturan lalu lintas yang berlaku.
"Kami ingin agar kepatuhan warga dimulai dari lingkungan sekitar tempat tinggal," ujarnya.
Patuh berlalu lintas dengan selalu menggunakan helm saat berkendara di jalan untuk pengendara sepeda motor, tidak membonceng penumpang lebih dari satu orang dan berkendara dalam keadaan tidak terpengaruh miras atau sedang mabuk alkohol.
Personel Unit Lantas juga rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas di lokasi rawan kecelakaan dan membantu penyeberangan anak sekolah, seperti di depan UPTD SMP Negeri 4 Kupang.
"Pada titik-titik rawan macet biasanya terjadi penumpukan kendaraan bermotor dan ini rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
Kepada warga Kecamatan Kota Raja dan Oebobo, AKP Ricky Dally juga berpesan untuk rutin melakukan pengecekan kondisi kendaraan pada bengkel dan selalu memeriksa kendaraan saat hendak digunakan, seperti fungsi rem, lampu-lampu, kondisi ban dan selalu melengkapi surat-surat kendaraan yang dikemudikan seperti STNK dan SIM. (r1/gat/dek)