Batas Waktu Hajatan Jam 12 Malam

  • Bagikan
IST IMBAUAN. Personel Polsek Maulafa mengimbau pemilik pesta agar menyudahi acara tepat jam 12 malam di salah satu acara di Kelurahan Maulafa, Kamis malam (4/7).

Polsek Maulafa Rutin Patroli Lampu Biru

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Setiap warga wajib mendapatkan keamanan dan kenyamanan, terutama saat malam hari untuk istirahat. Karena itu, batas waktu digelarnya suatu pesta atau hajatan wajib selesai jam 12 malam (pukul 00.00 Wita).

Hal ini disampaikan piket Polsek Maulafa kepada masyarakat di sela kegiatan Patroli Lampu Biru, Kamis malam (4/7). Sekira pukul 23.00 Wita, piket Polsek Maulafa dibawa pimpin Kanit Samapta Iptu Wempi Taek memberikan imbauan di tempat acara peminangan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Disampaikan kepada penanggung jawab pesta untuk mengakhiri pesta pada pukul 00.00 Wita atau jam 12 malam agar tidak mengganggu warga lain yang sedang tidur,” kata Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, Jumat (5/7).

Senior Polwan Polresta Kupang Kota ini menambahkan bahwa pelaksanaan patroli rutin dilakukan pada jam rawan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sasaran dari patroli tersebut seperti permukiman penduduk, kafe atau tempat nongkrong para pemuda.

Selain itu, pihaknya juga melakukan patroli ke tempat keramaian masyarakat lainnya.
Warga juga diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) dan menaati batas waktu yang menjadi ketentuan dalam penyelenggaraan keramaian atau pesta.

Selanjutnya, untuk patroli lampu biru juga rutin dilakukan di sepanjang Jalan Soeharto (Toko Glory) Kelurahan Oepura, Kelurahan Sikumana, Bello dan Kolhua. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beristirahat malam dan mencegah terjadinya pencurian hewan ternak.

Sementara Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan bahwa pelaksanaan patroli merupakan kegiatan rutin dari pihak kepolisian mulai dari tingkat Polresta, Polsek jajaran hingga Pos Polisi (Pospol). Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah Kota Kupang.

Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan pelanggaran atau pun kejahatan, kata Kombes Pol. Aldinan, pihaknya juga melakukan tindakan preventif, yakni pencegahan atas pelanggaran maupun kejahatan yang terjadi dengan melakukan patroli.

Karena itu, latroli dilakukan dengan cara sambang dan memberikan himbauan kepada warga yang ditemui, agar ikut berperan menjaga kamtibmas lingkungannya.

Selain itu, dapat bekerjasama dengan kepolisian untuk melaporkan setiap pelanggaran maupun kejahatan yang diketahuinya.

“Kami minta peran aktif dari masyarakat, untuk membantu Polri menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kota Kupang,” pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan