Saksi Tak Tahu Setoran Pajak Tanah Kavling

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX TERDAKWA. Dua orang terdakwa yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Petrus Krisin saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/7).

Perkara Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemkab Kupang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang di Jalan Veteran kembali digelar, Jumat (5/7). Sidang lanjutan dengan agenda pemerikaaan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang ini menghadirkan empat orang saksi.

Keempat orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yakni Antje Curniati Hede, ?Ledy Dafriati Amatae, Emanuel Luku Wakandan Evangelina Carolina Lasi. Hadir juga dua oeang terdakaa yakni Petrus Krisin dengan perkara nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius dengan perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.

Saksi mantan Bendahara Penerima pada Dispenda Kota Kupang, Evangelina Carolina Lasi mengaku dirinya menjabat sebagai bendahara penerima pada Dispenda Kota Kupang sejak tahun 1999 sampai pertengahan tahun 2003. Dijelaskan bahwa dana setoran pajak yang diterima dari pegawai bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Kota Kupang lalu disetor ke Bank NTT.

Dasar hukum penerima pajak tanah kavling itu apa oleh saksi dijawab bahwa setoran pajak tanah kavling itu masuk penerima lain-lain.

"Kita hanya menerima setoran saja," ujarnya.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Evangelina juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu penerimaan setoran pajak tanah kavling yang berlokasi di Jalan Veteran. Ia juga tidak tahu tentang adanya setoran pajak tanah kavling atas nama Petrus Krisin (terdakwa).

"Kita hanya menerima setoran wajib pajak saja," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan saksi Antje Curniati Hede yang menjabat sebagai Bendahara Penerima Dispenda Kota Kupang tahun 2003 sampai dengan tahun 2007. Antje mengaku tidak tahu saat menerima setoran pajak tanah kavling di Jalan Veteran.

Dikatakan, data-data setoran pajak tanah itu semuanya diberikan dari Tatapem. Selain itu, saksi juga tidak pernah tahu nama-nama perorangan yang menyetor pajak.

"Kami terima gelondongan atau tidak terima perorang. Setelah itu, kami setor semuanya ke Bank NTT," ungkapnya.

Kemudian saksi Emanuel Luku Waka, yang juga menjabat sebagai bendahara penerima tahun 2010 sampai tahun 2012 mengaku setelah menerima setoran langsung dirinya setor semua uang pajak itu ke rekening kas daerah yang ada di Bank NTT. Ada setoran penerima itu ada dari pendapatan lain-lain. Ada juga penyetoran tanah kavling dari Bagian Tatapem.

"Saya juga pernah terima penyetoran tanah kavling dan lokasi tanah kavling di mana saya tidak tahu," kata saksi Emanuel.

Saksi Ledy Dafriati Amatae yang juga menjabat sebagai nendahara penerima Dispenda Kota Kupang sejak Maret 2013 sampai tahun 2018 juga mengaku bahwa sejak menjabat dirinyanhanya baru sekali terima setoran pajak tanah pada tahun 2017.

"Waktu menjabat, tidak pernah ada tertulis penyetoran tanah kavling di Jalan Veteran," pungkasnya.

Untuk diketahui, usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek kemudian menyampaikan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada tanggal 16 Juli nanti. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version