ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Bistok Oloan Situngkir menerima dan memfasilitasi kunjungan tim hakim pengawas dan pengamat (wasmat) Pengadilan Negeri Atambua untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan putusan perkara terhadap narapidana yang dilaksanakan, Kamis (4/7).
Bertempat di aula Lapas, Kasubsi Registrasi, Yohanes Aluman mendampingi tim hakim wasmat yang terdiri dari lima orang. Yakni Junus D Seseli, Novat S Manu, Felix Fernando dan Eko Aji Prastiyo serta Remigius Neka.
Kasubsi Registrasi, Yohanes Aluman menjelaskan, dalam pengawasan dan pengamatan tersebut dilakukan dengan metode wawancara dan observasi langsung kepada empat orang perwakilan warga binaan.
"Dalam pengawasan dan pengamatan yang dilakukan, para hakim wasmat memeriksa berbagai aspek yang berkaitan dengan program pembinaan yang diikuti, fasilitas dan pelayanan selama di Lapas," tutur Yohanes.
"Hasil pengawasan dan pengamatan bahwa warga binaan mengakui perbuatan dan menyesali tindakan yang telah dilakukan dan dengan tulus hati menjalani pidana di Lapas Atambua serta siap mengikuti setiap program pembinaan dan keterampilan yang ada dengan baik," jelas Yohanes.
Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kerja sama antara Lapas Atambua dan Pengadilan Negeri Atambua dalam rangka menciptakan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan. (kr12/ays/dek)