MALAKA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Malaka menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Bawaslu kepada, ASN, Kepala Desa dan Guru di Hotel Nusa Dua Betun, Senin, (8/7).
Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., MH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Malaka dan Melky Countarius Seran, SH, MH selaku Ketua DPC Peradi Malaka.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka Hilarius Suri dalam sambutannya mengatakan dalam kegiatan ini ada beberapa poin penting terkait netralitas ASN dan TNI-POLRI serta Kepala Desa dan Aparat Desa dalam perhelatan politik pilkada tahun 2024 ini.
Kegiatan ini dilaksanakan lanjut Hila, karena tinggal satu bulan lagi yakni pada tanggal 27-29 Agustus memasuki tahapan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati di KPU.
Karena itu, Bawaslu Malaka merasa penting untuk menggelar kegiatan ini agar semua pihak saling bergandengan tangan untuk menjaga nilai demokrasi dan menjaga proses pemilihan sehingga berkualitas dan bermartabat.
Terkait dengan perhelatan pilkada, bagi ASN tentunya ada UU ASN, UU Desa dan TNI Polri. Semua ada aturannya, untuk mari kita semua mencegah terjadi pelanggaran yang akan merugikan kita sendiri dan orang lain dan juga menjaga martabat demokrasi.
"Semoga Pilkada kali ini tanpa mencederai satu sama lain. Mari kita saling menjaga karena kita bersaudara" Ujar Hila.
Hila Suri juga menjelaskan bahwa berkaca dari Pemilu 2020, banyak hal yang menjadi pelajaran dimana banyak oknum ASN yang melanggar dan dikenakan sanksi Administrasi oleh KSN.
"Kita perlu menjaga komitmen agar tidak ada pelanggaran lagi dan pelanggaran lainya pada pilkada 2024. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, bersama Bawaslu mari kita tegakkan keadilan Pemilu," harapnya.
"Bersama kita bisa tegakkan pemilu Damai, dan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, Pemilu Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan saling melengkapi " imbuh Hila Suri.
Sementara itu materi yang disampaikan oleh narasumber Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., MH terkait Netralitas ASN. Menurutnya netralitas itu sebenarnya pengertian dari pasif, atau tidak memihak dan memilih sehingga apabila para ASN harus bersikap netral, maka tidak boleh untuk memilih, namum pada kenyataannya para ASN memiliki hak untuk memilih sehingga tidak bisa dikatakan sebagai ASN itu netral.
Dijelaskannya bahwa seorang PNS boleh untuk berpolitik namun dilarang untuk melakukan politik praktis, contohnya seperti seorang PNS boleh untuk ikut dalam kampanye supaya bisa menentukan pilihannya karena apabila tidak mengikuti kampanye bagaimana cara ASN untuk memilih.
Namun ASN tidak boleh untuk melakukan Politik Praktis contohnya seperti tidak boleh untuk menggunakan atribut partai politik ataupun menggunakan kendaraan dinas memuat masyarakat untuk ikut serta dalam politik apapun.
"Kalo TNI-POLRI itu jelas tidak boleh untuk memilih sehingga netralitasnya bisa diuji. Namum para ASN, Kepala Desa itu bisa memilih sehingga diharuskan berpolitik. Namun tidak boleh untuk melakukan Politik Praktis" ungkapnya
Dikatakannya bahwa ASN itu tidak bisa bersikap netral dalam politik karena jabatan kepala daerah di suatu wilayah itu diduduki harus melalui jalur politik, sehingga tentu pasti harus membutuhkan suatu dukungan. oleh karena itu para ASN itu harus berpolitik namun tidak boleh untuk melakukan politik Praktis.
Lanjutnya, apabila para ASN ketahuan melakukan politik Praktis pasti tentunya akan ditindak oleh Bawaslu dan mendapatkan sanksi hingga pemberhentian dari ASN.
Nara Sumber lainnya, Melkianus Conterius Seran, SH., MH dalam kesempatan tersebut menjelaskan terkait Hukum pada umumnya serta hukum pada pelanggaran Pemilu.
Dirinya menjelaskan bahwa terkait tindak pidana (strafbaar feit) menurut Pompe adalah suatu pelanggaran norma (gangguan ketertiban umum) yang dengan sengaja atau tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.
Dijelaskan terkait Hukum material adalah Suatu perbuatan yang dilarang, atau suatu perbuatan yang diperintahkan disertai ancaman pidana bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan perintah.
Untuk sangsi Pidana adalah hukuman yang meliputi, pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim,
Terkait asas legalitas adalah pengertian bahwa tiada suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. (kr6/rum/dek)