Dumuliahi Djami: Akibat Ada Perubahan Data
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Hingga saat ini, tenaga pendidik di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan Januari, Februari dan Maret 2024.
Padahal, ASN lain di lingkup Pemkot Kupang telah menerima TPP tersebut pada Juni lalu. Hal ini terjadi karena adanya beberapa data pengawas yang harus disesuaikan kembali.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang, Dumuliahi Djami saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (8/7).
Dumuliahi menjelaskan bahwa untuk TPP para tenaga pendidik sudah selesai berproses datanya dan saat ini sementara berproses di Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kupang.
"Memang, terjadi keterlambatan jika dibandingkan dengan ASN lain," kata dia.
Menurutnya, proses pembayaran TPP untuk para tenaga pendidik mengalami keterlambatan karena ada beberapa data yang masih perlu ada perubahan seperti TPP pengawas yang masih berjumlah Rp 600.000, padahal sudah berubah. Hal-hal seperti ini yang perlu disesuaikan kembali sehingga cukup memakan waktu dan mengakibatkan keterlambatan proses pembayaran TPP.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan, saat ini sudah selesai semester I dan memasuki semester II. Sementara para guru belum juga mendapatkan TPP. Bahkan saat ini sudah memasuki tahapan sidang anggaran perubahan.
"Hal ini menjadi harus perhatian pemerintah. Jangan sampai menimbulkan kegelisahan karena ketidakadilan yang terjadi karena semua ASN sudah mendapatkan TPP tetapi guru-guru belum," jelasnya.
Dia mengatakan, tentang keterlambatan pembayaran TPP ini juga menjadi keluhan di tahun 2023 lalu. Sehingga, harusnya menjadi perhatian pemerintah untuk diperbaiki dari waktu ke waktu.
"Karena walaupun gaji ke-13 sudah masuk, tetapi kebutuhan di tahun ajaran baru ini cukup besar sehingga TPP juga sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Dia meminta agar semua operator di masing-masing sekolah agar bekerja dengan baik dan bisa membantu untuk menginput data yang dibutuhkan agar pembayaran TPP tidak terkendala lagi dengan persoalan data.
"Karena semua ASN memiliki hak yang sama, jangan sampai ada yang sudah mendapat TPP dan ada yang belum, hal ini menjadi masalah juga, dan menimbulkan kegelisahan," terangnya. (thi/gat/dek)