Daftar Hak Cipta Maskot dan Jinggle

  • Bagikan
Stefanus Lesu

KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Guna melindungi kekayaan intelektual, Rupbasan Kelas I Kupang akhirnya mendaftarkan hak cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Senin (8/7).

Sebanyak dua kekayaan intelektual yang didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham NTT yaitu Maskot Ruben (Rupbasan Berani) dan Rubi (Rupbasan Bisa). Ciptaan dari Surahman Hamsah selaku Petugas Rupbasan Kelas I Kupang.

Sedangkan untuk jinggle yang didaftarkan berjudul 'Rupbasan Kupang Membangun Negeri' yang merupakan hasil ciptaan Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief.

"Ini adalah langkah penting untuk melindungi kekayaan intelektual Rupbasan Kelas I Kupang," kata Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Andriyanto.

Dikatakan Andriyanto, proses pendaftaran hak cipta dilanjutkan dengan mengakses layanan pendaftaran di loket layanan Kanwil Kemenkumham NTT.

Pendaftaran ini menunjukkan komitmen dalam menjaga dan melindungi aset intelektual yang dimiliki oleh Rupbasan Kupang.

Sementara Kabid Pelayanan Hukum ( Yankum) Kanwil Kemenkumham NTT, Stefanus Lesu, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Rupbasan Kupang.

"Kami mendukung penuh," ujarnya.

Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Mohammad Rustham, juga menyatakan dukungannya.

Pendaftaran hak cipta ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain tentang pentingnya pendaftaran hak cipta.

"Diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi produk-produk Rupbasan Kupang," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version