Penuhi Sembilan Kursi
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kupang resmi memberikan surat keputusan (SK) DPP PAN untuk bakal calon wali kota Kupang dan wakil wali Kota Kupang.
SK tersebut diberikan kepada Jefri Riwu Kore dan Adinda Lebu Raya. Dengan mengantongi SK dari DPD PAN Kota Kupang, maka pasangan Jefri-Adinda dipastikan sebagai salah satu kontestan di pilwalkot Kota Kupang, berbekal lima kursi dari PDIP dan empat kursi dari PAN.
Ketua Desk Pilkada DPD PAN Kota Kupang, Simon Dima kepada Timor Express, Senin (8/7) mengatakan, SK tersebut diberikan dari DPP dan sebagai kader partai, wajib untuk taat kepada semua perintah partai dan mendukung pasangan calon yang telah menerima SK dari DPP.
Menurut Simon, SK tersebut telah diberikan beberapa waktu lalu dan sudah diberikan kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Jefri Riwu Kore.
"Sebagai kader partai, kita tegak lurus dengan perintah partai dan tidak melawan," kata Simon.
Dia menjelaskan bahwa PAN akan siap berkoalisi dengan partai lain yang juga ikut mendukung paket yang menerima SK dari PAN, termasuk berkoalisi dengan PDI Perjuangan.
"Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Jefri Riwu Kore dan Adinda Lebu Raya, yaitu membentuk tim pemenangan atau tim sukses yang dibentuk di setiap kecamatan," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa tentang mahar politik, PAN merupakan partai tanpa mahar politik. Hal ini perlu ditegaskan bahwa PAN tidak menerima mahar.
"Kita akan bekerja bersama untuk memenangkan paket pasangan calon yang didukung," ujarnya.
Dia mengatakan, ada sembilan calon wali kota Kupang yang mendaftarkan diri untuk maju dari PAN, namun DPP memberikan SK kepada Jefri Riwu Kore atau akrab disapa Jeriko. (thi/ays/dek)