Kemenkumham NTT Bantu Percepatan Pembuatan Paspor

  • Bagikan
IST AUDIENSI. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Christian Penna melakukan audiensi dengan Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni di Istana Keuskupan Agung Kupang, Senin (8/7).

Optimalkan Pelayanan Keimigrasian Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone berkesempatan melaksanakan audiensi dengan Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni. Uudiensi ini berlangsung di Keuskupan Agung Kupang (KAK), Senin (8/7).

Audiensi tersebut membahas terkait pelayanan keimigrasian menjelang kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana hadir didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Christian Penna dan Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Pascoela Afonso Brites.

Pada kesempatan itu, Marciana mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT melalui Kantor Imigrasi siap membantu percepatan pembuatan paspor bagi masyarakat, khususnya umat Katolik yang ingin mengikuti misa agung di Dili, Timor Leste.

Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar RI untuk Timor Leste, misa agung yang dipimpin langsung oleh pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus ini akan dilaksanakan pada 10 September mendatang.

“Kami sudah menyurati Keuskupan di seluruh NTT agar mengumumkan kepada umat sekaligus mendata umat yang akan pergi ke Timor Leste. Kami ingin membantu umat yang belum memiliki paspor dan ingin membuat paspor, sebagai bagian dari percepatan pelayanan Keimigrasian,” jelasnya.

Data tersebut, kata Marciana, akan digunakan oleh petugas Imigrasi untuk memberikan layanan pembuatan paspor, khususnya di wilayah yang menjadi lingkup Keuskupan Agung Kupang. Selain itu, belum terdapat Kantor Imigrasi seperti Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua.

"Pembuatan paspor dengan sistem jemput bola ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Dengan demikian, kata Marciana, umat yang berada di wilayah tersebut tidak perlu jauh-jauh mendatangi Kantor Imigrasi di Kota Kupang. Karena itu, Marciana berharap data bisa segera disampaikan agar pelayanan paspor bisa cepat dijadwalkan dan berjalan dengan baik sebelum kedatangan Paus Fransiskus ke Dili.

Dengan demikian maka tidak akan ada perlintasan batas ilegal dari Indonesia khususnya NTT ke Timor Leste. Untuk membuat paspor baru, kata Marciana, persyaratan yang dibutuhkan antara lain e-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis. Sedangkan untuk paspor penggantian cukup membawa Paspor lama dan e-KTP.

"Biaya pembuatan paspor biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Marciana juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT juga melaksanakan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu melibatkan organisasi bantuan hukum terakreditasi, pelayanan komunikasi hak asasi manusia (Yankoham/Yankomas) dan memberikan penyuluhan hukum gratis.

Pihaknya juga membentuk desa sadar hukum untuk membangun kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, serta membentuk desa binaan Imigrasi yang salah satunya bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan Paspor.

Selain itu, menjadi bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian.

Sementara Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni menyambut baik upaya Kanwil Kemenkumham NTT melalui Kantor Imigrasi dalam rangka mendekatkan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat, khususnya umat Katolik yang ingin membuat paspor.

Uskup Agung Kupang juga mengapresiasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah. Uskup Agung Kupang juga akan menyampaikan kepada umat yang membutuhkan pelayanan terkait hukum dan HAM. (r1/gat/dek)

  • Bagikan