Patwal Amankan Motor Tanpa Identitas

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Personel Patwal Satlantas Polresta Kupang Kota mengamankan satu unit sepeda motor dan langsung diberikan blanko tilang kepada pengemudi di Bundaran Tirosa, Minggu dini hari (7/7).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Personel Patroli dan Pengawalan Satuan Lalu Lintas (Patwal Satlantas) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat. Sepeda motor tanpa identitas itu diamankan di Bundaran Tirosa, Minggu dini hari (7/7).

Sepeda motor itu diamankan karena fidiga hendak melakukan balap liar di Jalan Piet Tallo," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H Manurung.

Karena ingin melakukan balap liar di depan Point Cafe itulah maka personel Patwal Satlantas Polresta Kupang Kota terpaksa mengamankan sepeda motor tersebut. Apalagi, sepeda motor tersebut diketahui tidak memiliki lampu penerangan.

Sepeda motor lalu dibawa ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk diamankan sebagai barang bukti.

"Saya imbau agar masyarakat, khususnya orang tua untuk mengontrol anak-anaknya saat sudah larut malam, sehingga terhindar dari pelanggaran dan kejahatan lainnya," pesan Kombes Pol. Aldinan.

Sementara Kasat Lantas Polresta Kupang Kota AKP Sudirman menjelaskan bahwa sepeda motor yang diamankan telah diberikan blangko tilang karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengendara berinisial DT, 21, warga Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi. Pengendara juga telah diberikan blangko tilang karena melanggar Undang-Undang LLAJ, yakni Pasal 280, 281, 285, 288 dan Pasal 291 ayat (1) dan (2)," jelas AKP Sudirman.

Jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu sepeda motor tidak dipasangi TNKB, pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, lampu-lampu, dan lain sebagainya.

Selain itu, pengendara tidak dapat menunjukkan STNK. Pengendara serta orang yang dibonceng tidak mengenakan helm (pelindung kepala) SNI.

"Sepeda motor akan terus diamankan hingga pelanggar selesai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, dan dapat menunjukkan identitas kendaraan yang sah (BPKB dan STNK), baru kendaraan tersebut dapat dikeluarkan dari gudang barang bukti," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan