KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tercatat ada ribuan kasus tindak pidana kriminal yang sudah dan sementara ditangani Polresta Kupang Kota.
"Ada 1.043 kasus tindak pidana kriminal yang kami tangani sejak Januari-Juni 2024," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung kepada Timor Express, Selasa (9/7).
Dari jumlah kasus itu, kata Kapolresta Kupang Kota, rinciannya yakni kasus penganiayaan, pengeroyokan. Namun, ribuan jumlah kasus tindak pidana ini didominasi oleh kasus pencurian.
Karena itu, Kombes Pol. Aldinan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah Kota Kupang.
"Percayakan semua permasalahan yang ada kepada kami untuk menyelesaikannya," tegas Kapolresta Kupang Kota.
Terkait dengan ribuan jumlah kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Kupang Kota itu, Akademisi Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka yang dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa jika melihat angka kriminal dalam kurun waktu Januari-Juni 2024 sebanyak 1.043 yang didominasi kasus pencurian jelas menunjukan bahwa Kota Kupang tidak sedang baik-baik saja.
"Kasus pencurian dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah faktor ekonomi," ungkap Mikhael Feka.
Menurutnya, jika faktor ekonomi yang paling dominan maka penanganannya harus dimulai dari pemerintah. Artinya, kata dia, pemerintah harus mampu menciptakan lapangan kerja sehingga membantu menurunkan angka kriminal tersebut.
"Penegakan hukum saja tidak cukup," ujarnya.
Penegakan hukum sebagai sarana terakhir jika cara-cara lain sudah tidak memadai.
"Saya harapkan kepada Polresta Kupang Kota untuk lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Misalnya Polisi RW, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh di kelurahan setempat agar sama-sama bertanggung jawab dalam kamtibmas di lingkungan masing-masing," harapnya.
Untuk diketahui, salah satu kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang ditangani Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota dengan pelaku Ferdi Tefnay telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 71/Pid.B/2024/PN Kpg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Teresia Weko, telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Ferdi Tefnay dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.
Sementara jadwal sidang Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdi Tefnay akan berlangsung pada Senin 15 Juli 2024. Tindak pidana jambret yang dilakukan Ferdy Tefnay semata-mata hanya karena faktor ekonomi. (r1/gat/dek)