KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus melakukan penyelidikan terhadap aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dengan tersangka Zulkarnain dan Risky Daud Kase.
Sejauh ini, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa sebanyak 30 orang dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik Tipidsus Kejati NTT ditenemukan adanya aliran dana kepada para saksi sehingga penyidik pun melakukan penyitaan.
Dari tangan para saksi, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 152 juta dengan rincian, Rp,102.500.000, disita dari saksi Go Siane. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian beras dari tersangka Zulkarnain kepada saksi Go Siane.
“Saksi merupakan pemilik RPK Sharon yang membayar beras SPHP yang tidak diberikan fisik beras SPHP kepada saksi Go Siane,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Senin (8/7).
Uang senilai Rp 7.500.000 juga disita dari saksi atas nama Deddy Peter Name yang merupakan uang yang diberikan oleh tersangka Risky Daud Kase untuk mengurusi Nomor Polisi kendaraan yang dibeli oleh tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai Rp 20.000.000 dari saksi Ade Roberto Lico (Pegawai Bulog Cabang Waingapu).
Penyidik juga menyita Rp 15.000.000 dari saksi Christiany J. Kale (Pegawai Bulog Cabang Waingapu), Rp 7.000.000 disita dari saksi Ace Nguru Logo (Pegawai Bulog Cabang Waingapu).
“Bahwa uang yang disita dari saksi Ade Roberto Lico, saksi Christiany J. Kale dan saksi Ace Nguru Logo tersebut merupakan uang pemberian dari tersangka Zulkarnain kepada saksi-saksi yang merupakan stafnya. Dari hasil sitaan tersebut penyidik sudah titipkan ke rekening pemerintah,” kata Raka.
Sebelumnya, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kadus dugaan korupsi Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu TA 2023 dan 2024.
Kedua tersangka itu yakni Zulkarnain dan Risky Daud Kase. Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, atau kedua pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa kedua tersangka diduga melakukan Tipikor yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10.798.221.250, berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) PERUM BULOG Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas Permasalahan Selisih Kurang Persediaan Beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT. (cr6/gat/dek)