KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Lowongnya jabatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah selama ini di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memang menjadi kendala tersendiri. Hal itu justru membuat Pemkot Kupang harus terus berupaya untuk mengisi sejumlah jabatan teknis pada sejumlah OPD yang selama ini lowong.
Karena itu, Pemkot Kupang akan segera melantik kembali lima pejabat yang pernah dikembalikan ke jabatan sebelumnya karena dinilai salah prosedur. Ke lima pejabat tersebut yaitu, Ernest Ludji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, akan dilantik untuk menduduki jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain itu, ada juga nama Andre Otta yang disebut-sebut akan dikembalikan menjadi eselon II namun tidak sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, namun akan menduduki jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang.
Demikian juga Semmy Messakh yang saat ini menjabat sebagai Camat Kota Lama akan dilantik untuk menduduki jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Padahal, sebelumnya Semmy Messakh telah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ada pun nama Solvi Lukas dan Alfred Lakabela. Namun untuk Alfred Lakabela yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, rencananya akan dilantik sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang belum mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe menjelaskan bahwa untuk pelantikan kembali sejumlah pejabat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, Pemkot sementara melakukan persiapan untuk pengembalian jabatan para pejabat tersebut.
Ade menjelaskan, persetujuan dari Kemendagri adalah untuk melantik kembali lima pejabat, namun saat Pemkot Kupang menginput kembali nama-nama ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi, yang terakomodir hanya empat pejabat saja, yaitu Andre Otta, Ernest Ludji, Semmy Messakh dan Solvi Lukas.
"Jadi kami masih berproses untuk dua pejabat lagi, yaitu Eduard Penu Weo dan Alfred Lakabela. Kemungkinan kita akan upayakan lima pejabat dikembalikan terlebih dahulu, yaitu Ernest Ludji, Andre Otta, Semmy Messakh, Solvi Lukas dan Alfred Lakabela. Karena ada juga yang masih menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN," jelasnya.
Pemkot, kata dia, juga masih menunggu hasil keputusan dari PTUN, tetapi sementara itu, Pemkot tetap berproses untuk melantik kembali beberapa pejabat yang sudah mengantongi izin. "Hanya menunggu rekomendasi dari KASN saja," ungkapnya. (thi/gat/dek)