KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Setelah penetapan tersangka dua orang mantan pejabat Bank NTT, Absalom Sine dan Benny Rinaldy Pellu, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT akan terus memonitor perkembangan kasus tersebut sampai ke tahapan pengadilan.
Demikian disampaikan Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, saat diwawancarai di Lippo Plaza Kupang, Jumat (5/7).
Japarmen menjelaskan, bahwa Absalom Sine dan Benny Rinaldy Pellu ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mantan Plt Direktur Utama BPD NTT ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Benny Rinaldy Pellu, mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT.
Dia mengatakan, penyidik juga telah merampungkan berkas perkara Tipibank tersebut dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah diserahkan ke aparat penegak hukum, tentunya OJK monitor saja, jika misalnya ada upaya hukum lain, tentu akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Dia mencontohkan, jika nantinya OJK tidak puas dengan hasil pengadilan tingkat pertama, tentunya akan ada upaya hukum lagi. Misalnya nanti Jaksa penuntut umum juga tidak puas tentu bisa melakukan upaya lain, itu merupakan hak.
Japarmen menjelaskan, di OJK sendiri sudah ada unsur aparat penegak hukum seperti Jaksa dan polisi, dan sudah diperiksa dengan baik sehingga diharapkan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kasus ini sudah memenuhi kaidah-kaidah untuk pemeriksaan, misalnya pemeriksaan umum sampai ke pemeriksaan khusus, tentunya kasus ini pun demikian," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa untuk penetapan tersangka, OJK membutuhkan waktu yang cukup lama sampai ke penetapan tersangka. Sehingga dapat dikatakan bahwa semua kaidah dan prosedur di OJK sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, mengatakan, dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit.
“Perkara ini terjadi pada periode 4 April-19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan tersangka Absalom Sine dan Benny Rinaldy Pellu,” ungkapnya.
Lanjut Tongam Tobing, kedua tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 Miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 Miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 Miliar dan KMK-RC senilai Rp48 Miliar.
Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Dengan ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, bidang penyidikan terhitung 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara, yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (thi/dek)