Tim Tabur Ringkus DPO Korupsi

  • Bagikan
IST DPO. Tim Tabur Kejati NTT berhasil mengamankan DPO korupsi, Afrizal alias Unyil di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Selasa (9/7).

Marciana Jone: DPO Afrizal Telah Bebas Demi Hukum dari Rutan Kupang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil menangkap terpidana Afrizal alias Unyil di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat, Selasa (9/7).

Penangkapan Unyil yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di pimpin langsung Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, SH. MH. Dengan beranggotakan Yosef Umbu Hina Marawali, SH., Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH. MH., Lodovikus Sai Sale, SH, Edwin Riyadi Thine, SH., dan Yusuf Rukka, SH.

Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan Unyil di Manggarai Barat maka dilakukan koordinasi dengan Kejari Manggarai Barat untuk pemblokiran di lokasi setrategis wilayah termasuk Bandara Internasional Komodo Labuhan Bajo.

Afrizal alias Unyil yang terlibat perkara Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Terpidana ditangkap hendak melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan maskapai penerbangan Batik Air rute Labuan Bajo-Bali pukul 09.20 Wita.

“Ia berada di Labuan Bajo dengan tujuan untuk melakukan pengurusan berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana.

Raka Dharmana menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, menolak permohonan Kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani Pidana Badan selama enam tahun dan enam bulan.

Selain itu, ia juga di denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terpidana dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana sejumlah Rp 370 juta.

“Selanjutnya terpidana akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manggarai Barat untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng,” ungkap Raka Dharmana.

Penangkapan Unyil ini merupakan penangkapan DPO ke 6 oleh tim Tabur Kejati NTT selama tahun 2024.

Pihaknya terus berkomitmen dalam menangkap DPO yang masih berkeliaran. Untuk itu, ia berharap agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tabur segera melakukan penangkapan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone sesuai rilis yang diterima Selasa (9/7) menjelaskan salah satu pelaku dugaan korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan korupsi tanah Keranga di Labuan Bajo, Provinsi NTT, Afrizal alias Unyil bukanlah tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Bahkan, DPO Afrizal tidak dibiarkan berkeliaran bebas di luar Rutan selama 4 tahun.

"Jadi, Afrizal memang telah bebas demi hukum pada 16 September 2021 lalu karena Rutan Kupang tidak memiliki dasar untuk terus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di dalam Rutan," kata Marciana.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT ini, Marciana juga menjelaskan bahwa Afrizal merupakan salah satu dari tiga orang terdakwa yang di tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang akhirnya dibebaskan demi hukum pada tanggal 16 September 2021.

"Dua terdakwa lainnya lainnya adalah Caitano Soares dan Ente Puasa,” ujar Marciana dalam siaran persnya.

Marciana kembali menegaskan bahwa proses pengeluaran telah dilakukan sesuai prosedur yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum.

Sepuluh hari sebelum masa penahanan berakhir, petugas Rutan Kelas IIB Kupang juga telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan (Pengadilan Tinggi Kupang) mengenai masa penahanan para terdakwa yang akan habis.

Pemberitahuan yang sama masih terus disampaikan pada H-3 sebelum masa penahanan berakhir.
Kemudian, pada H-1, petugas Rutan Kelas IIB Kupang juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, Pengadilan Tinggi Kupang tidak memperpanjang masa penahanan terhadap ketiga orang tersebut.

“Karena sudah tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan penahanan, maka ketiga tahanan tersebut akhirnya bebas demi hukum pada tanggal 16 September 2021,” jelas Marciana.

Mengenai Afrizal yang kemudian menjadi DPO, kata Marciana, sebetulnya sudah tidak lagi menjadi kewenangan Rutan Kelas IIB Kupang. Hal ini karena yang bersangkutan memang sudah bebas dari Rutan Kelas IIB Kupang setelah Pengadilan Tinggi Kupang tidak memperpanjang lagi masa penahanannya di dalam Rutan Kelas IIB Kupang. (cr6r1/gat/dek)

  • Bagikan