Urus SIM, Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX PELAYANAN. Sejumlah masyarakat Kota Kupang sementara mengantre untuk menunggu giliran dalam proses pelayanan SIM di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Selasa (9/7).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polresta Kupang saat ini, para pemohon wajib melampirkan bukti kepemilikan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024.

Kendati demikian, tidak semua Polda di Indonesia menerapkan kebijakan baru tersebut atau hanya beberapa Polda di seluruh Indonesia. Salah satunya yakni Polda NTT.

Satlantas Polresta Kupang Kota dibawa kepemimpinan AKP Sudirman juga telah menerapkan kebijakan baru tersebut.

AKP Sudirman kepada Timor Express, Selasa (9/7) menjelaskan bahwa pada umumnya masyarakat yang datang mengurus SIM telah mengantongi BPJS Kesehatan.

"Ada beberapa yang punya kartu BPJS tapi tidak aktif," ujarnya.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan memiliki program REHAB sehingga memudahkan pemohon dan pelayanan kepengurusan SIM tetap dilayani.

Ditanya terkait animo masyarakat dalam pengurusan SIM, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota inimengaku bahwa animo masyarakat tetap normal seperti biasa.

Sementara Katerina, 44, salah satu warga yang mengurus SIM di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota mengaku program pengurusan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan ini sangat baik. Sebelumnya, mengurus SIM melampirkan KTP, sekarang sudah dengan BPJS Kesehatan.

"Menurut saya, program ini bagus," singkatnya.

Terpantau media ini, pelayanan SIM di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota berjalan tertib dan lancar. Pemohon yang akan mengurus SIM terlihat mengantre di kursi yang telah disiapkan. Proses antrean pun berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version