PN dan PT Tolak Gugatan Pertina NTT

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BERI KETERANGAN. Kuasa hukum tergugat, Fransisco Bernando Bessi memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (10/7).

Gugatan Dianggap Tak Berdasar

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang tidak dapat menerima gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana gugatan Ketua Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Provinsi NTT, Semuel Haning.

Gugatan yang dialamatkan ke Ketua Umum KONI NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT dan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. Kalake itu teregister dengan nomor perkara: 303/Pdt.G/2023/PN Kpg.

Dalam gugatan, penggugat atas nama Pertina NTT mengklaim adanya kerugian materiil dan immateriil yang timbul saat penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Tinju Amatir Pra PON XXI tahap II di Kupang dengan estimasi sebanyak Rp 62 miliar.

Penolakan majelis atas gugatan ganti rugi itu dalam amar putusan sela PN Kupang nomor: 303/Pdt.G/2024/PN Kupang tanggal 4 April 2024 dan putusan PT Kupang nomor: 73/Pdt/2024/PT Kupang tanggal 28 Juni 2024.

Tergugat I Ketua KONI NTT melalui kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan tersebut.

Fransisco menjelaskan bahwa majelis hakim di kedua pengadilan tersebut telah memberikan putusan yang berbeda berdasarkan asas lex sportiva, di mana olahraga memiliki hukum yang bersifat otonom, independen dan berlaku secara universal. Dan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pasal 102 ayat 1, 2, dan 3, yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara olahraga bukan di PN tetapi harus melalui mediasi, konsolidasi dan arbitrase.

Advokat Peradi Kota Kupang itu menegaskan bahwa sesuai anggaran dasar KONI, khususnya Pasal 41 ayat 1, menetapkan tentang penyelesaian sengketa olahraga harus melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Karena itu, Pengadilan Negeri tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut.

"Ini adalah hukum yang sangat mendasar yang harus dipahami. Hukum harus sesuai relnya. Jangan asal gugat yang tidak ada aturannya. Apalagi seorang pejuang olahragawan harus memahami hal ini," kata Sisco sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, dalam gugatan, tergugat merinci bahwa dana yang diajukan pada 25 April 2023 kepada tergugat II dan III melalui tergugat I untuk pembiayaan Kejurnas Tinju Amatir Pra PON XXI tahap II di Kupang sebesar Rp 1.246.750.000,00.

Total dana yang diajukan dikurangi Rp 200.000.000 dari sumbangan tergugat I untuk pembayaran invoice/tagihan penginapan Hotel Sasando untuk training center bagi atlet tinju persiapan Pra PON XXI tahap I di Makassar dan bantuan Kejurnas Tinju Amatir Tahap II di Kupang NTT sebesar Rp 100.000.000 dari tergugat III. Sehingga kerugian materiil yang dituntut adalah Rp 1.046.750.000.

Pembayaran penghargaan berupa uang/bonus kepada para pelatih dan atlet sebesar Rp 1.630.000.000, dibayar secara tunai sekaligus. Penghargaan kepada Pertina NTT sebesar Rp 10.000.000.000, dibayar secara tunai sekaligus.

Selain itu, ia juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000.000, yang dibayar secara tunai. Total keseluruhan kerugian yang dituntut adalah Rp 62.676.750.000. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan