KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka Rupbasan Kelas I Kupang akhirnya mengeluarkan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi DH 2459 KP pada Kamis (11/7).
Benda Sitaan Negara (Basan) ini terkait kasus tindak pidana umum (Tipidum) karena melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam prosesnya, Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Antonius Septianus mendatangi Rupbasan Kelas I Kupang untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief yang diwakili Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur menjelaskan bahwa sepeda motor merek Honda Scoopy yang dikeluarkan itu masih berada dalam kondisi baik seperti semula saat dititipkan ke Rupbasan Kelas I Kupang.
"Kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," jelasnya.
Sementara Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor yang dikeluarkan dari Rupbasan Kelas I Kupang ini berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Basan, karena telah selesainya proses penuntutan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami akan serahkan motor ini kepada pihak yang berhak berdasarkan amar putusan pengadilan," jelas Antonius.
Untuk diketahui, selama proses berlangsung, petugas Rupbasan Kelas I Kupang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran Basan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa Basan telah dikeluarkan sesuai dengan administrasi yang sesungguhnya.
Kegiatan pengeluaran barang bukti di Rupbasan Kupang telah menjadi atensi penting Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kakanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, untuk dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang. (r1/gat/dek)