SYL Divonis 10 Tahun Penjara,Terbukti Peras Pegawainya

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS TERDAKWA. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa kerabatnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Hakim mejalis Pengadilan Tipikor mengkorting hukuman SYL dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta SYL dijerat 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh kemarin. SYL juga diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan. Uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan 30 ribu USD harus dikembalikan ke negara.

Ada beberapa hal pemberat yang membuat SYL harus mendekam di penjara selama 10 tahun itu. Selama persidangan, SYL dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL dianggap tak memberikan tauladan dalam perkara ini sebagai penyelenggara negara.

"Terdakwa, keluarga, dan keluarga juga terbukti menikmati hasil korupsi," katanya.

Sementara untuk hal meringankan, SYL yang berusia sepuh, 69 tahun turut menjadi pertimbangan. Kiprahnya sebagai Mentan yang dianggap berkontribusi positif selama Covid-19 menjadi hal yang dicatat oleh hakim. Sebagian duit hasil korupsi juga telah dikembalikan oleh SYL dan keluarganya.

Vonis yang diterima SYL lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan 28 Juni lalu. Di mama saat itu Jaksa meminta hakim menghukum SYL 12 tahun penjara. SYL harus membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar dan 30 ribu USD.

Usai pembacaan vonis, baik kuasa hukum SYL maupun tim jaksa KPK memilih opsi pikir-pikir. Artinya, kedua belah pihak masih ada waktu maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan, untuk menentukan sikap. Menerima atau mengajukan banding. "Setelah berdiskusi dengan tim, kami memilih pikir-pikir untuk mengambil sikap selanjutnya," terang Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Rampung persidangan, SYL menghargai putusan hakim tersebut. Menurutnya, kondisinya yang membuatnya mendekam di sel ini merupakan sebuah konsekuensi jabatan.

"Ini risiko leadership. Risiko jabatan dari sebuah diskresi yang saya ambil," terangnya.

Selama mejabat di Mentan 3,4 tahun, SYL menyebut, kondisinya tak baik-baik saja. Saat itu pandemi merebak dan harus menggunakan strategi khusus dalam memimpin. Khususnya dalam penyediaan pangan dan keterjangkauan pangan.

Selama menjabat, SYL mengakui dirinya tak terlalu asyik di lapangan. Sehingga tak sempat mengontrol sampai hal-hal kecil. Kondisi itu lah yang menurutnya menjadi kesalahan baginya. Selama menjabat dirinya juga tidak mendapat koreksi atau temuan dari APIP.

"Tapi ya sudahlah," tuturnya.

Selain SYL, dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga dijatuhi vonis. Para eks eselon 1 Kementan itu dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dalam perkara korupsi ini, KPK menjerat ketiganya dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18. Serta pasal 12 huruf f jo pasal 18; dan pasal 12 B jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpg/ays/dek)

Syahrul Yasin Limpo

Jabatan : Menteri Pertanian 2019-2023

Tuntutan : 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan 30 ribu USD

Vonis : 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar dan 30 ribu USD

Kasdi Subagyono

Jabatan : Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023

Tuntutan : 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta

Vonis : 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Muhammad Hatta

Jabatan : Direktur Alat dan Mesin Kementan 2023

Tuntutan : 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta

Vonis : 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

SUMBER: Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

  • Bagikan