RUTENG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, menemukan adanya permasalahan dalam pemetaan TPS pada 14 desa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Desa tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cibal, Reo, dan Kecamatan Wae Rii.
“Terbanyak ada di Kecamatan Cibal, yakni terdapat 10 desa. Sedangkan di Kecamatan Wae Rii ada tiga desa, dan Kecamatan Reo ada satu desa,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, Kamis (11/6/2024) pagi.
Lanjut Manasye, ke-10 desa yang bermasalah di kecamatan Cibal, masing-masing Desa Barang, Desa Golo, Desa Golo Ncuang, Desa Ladur, Desa Pinggang, Desa Langkas, Desa Nenu, Desa Perak, Desa Welu, dan Desa Riung. Selain itu satu desa di kecamatam Reo, yakni Desa Ruis. Sementara tiga desa di kecamatan Wae Rii, yakni Desa Ndehes, Golo Cador, dan Desa Benteng Poco.
Menurut Manasye, hal yang menjadi masalah adalah pemilih pada 14 desa tersebut harus menempuh jarak yang sangat jauh, serta harus mengeluarkan uang transport yang cukup banyak untuk bisa memberikan suaranya di TPS pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatang. Kondisi itu berpotensi pada partisipasi pemilih.
“Kondisi ini berpotensi rawan pada rendahnya partisipasi pemilih, mobilisasi pemilih ke TPS dan politik uang kepada pemilih yang kesulitan ke TPS oleh peserta pemilihan atau tim pemenangan peserta pemilihan,” bilangnya.
Terhadap persoalan itu, lanjut Manasye, pihaknya telah menyurati KPU Kabupaten Manggarai, agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut menyatakan, penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, dan aspek geografis. (kr1/rum/dek)