Mahasiswa Tidak Boleh Beri Hadiah kepada Dosen

  • Bagikan
INTHO TIHU/TIMEX PENCANANGAN. Rektor Undana, Maxs UE Sanam didampingi Dekan FPKP Undana, Arnold E Manu (kiri) dan Ketua Tim ZI FPKP Undana, Franchy Christian Liufeto (kanan) saat pencanangan ZI di halaman depan gedung perkuliahan FPKP, Jumat (12/7).

FKPK Undana Canangkan ZI Menuju WBK dan WBMM

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Fakultas Peternakan Kelautan dan Perikanan (FPKP) Universitas Nusa Cendana (Undana) terus melakukan upaya pembenahan terhadap sistem pelayanan. Salah satunya dengan pelaksanaan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBMM).

Pencanangan dilakukan oleh Rektor Undana, Maxs UE Sanam didampingi Dekan FPKP, Arnol E Manu. Tampak hadir pula perwakilan dari Dinas Peternakan, dosen, alumni dan mahasiswa.

Kegiatan yang berlangsung di halaman depan gedung perkuliahan FPKP, Jumat (12/7) itu diawali dengan ikrar pakta integritas bersama yang dibacakan Dekan FPKP, Arnol E Manu.

Rektor Undana, Maxs UE Sanam meminta semua pihak yang terlibat memaknai dengan sungguh-sungguh melaksanakan pakta integritas ZI dan menjalankan komitmen mulai dari hal kecil.

“Saya meminta kita semua sungguh memaknai ZI yang kita sudah bacakan bersama-sama. Untuk menuju WBK dan WBM, kita tidak harus memulai dari hal yang besar tetapi mulai dari hal-hal kecil. Korupsi tidak selamanya soal uang tetapi bisa juga soal waktu dan lain sebagainya,” ujarnya.

Stakeholder utama Undana lanjut Maxs adalah mahasiswa. Undana berkewajiban memberikan jasa pendidikan yang berkualitas bagi mahasiswa.

“Saya tidak henti mengingatkan bahwa stakeholder utama adalah mahasiswa. Kita sebagai pemberi jasa pendidikan, sedangkan mahasiswa berkewajiban membayar ada transaksi di sini. Kalau kita tidak memberikan pelayanan yang baik, itu suatu persoalan yang besar. Mulai hari ini kita mulai dari hal kecil, hal sederhana dulu yang tidak menyalahi aturan WBK dan WBBM,” jelasnya.

Maxs juga mengingatkan kepada civitas Undana yang hadir untuk menghindari semua bentuk pemberian yang menyalahi aturan WBK dan WBBM terutama praktik memberikan makanan bagi dosen penguji saat berlangsungnya ujian.

Menurut Maxs, praktik ini tidak boleh berlaku lagi di semua lingkungan kampus yang ada di Undana. Mahasiswa tidak boleh memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada dosen atau tenaga pendidik.

Sementara, Dekan FPKP Undana, Arnol E Manu mengatakan pencanangan ZI telah dimulai sejak tahun 2023 berdasarkan kontrak kerja Kemendikbudristek dengan rektor dan rektor dengan fakultas.

“Kami di FPKP Undana berupaya memenuhi indikator kinerja utama (IKU) yang dibebankan kepada fakultas. Kami telah melakukan satu kali sosialisasi untuk civitas akademika,” katanya.

Arnol berharap, semua pihak bahu membahu menciptakan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih yang melayani.

“Saya berharap kita semua saling bahu membahu bergandengan tangan. Kita satu tujuan untuk menciptakan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani agar terlaksana di FPKP Undana yang bebas korupsi dan melayani dengan baik,” harapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Tim Zona Integritas FPKP Undana, Franchy Christian Liufeto mengatakan pihaknya akan sosialisasikan terkait ZI menuju WBK dan WBBM kepada pihak yang terlibat di lingkungan kampus. Termasuk praktik pemberian makanan pada dosen penguji saat skripsi.

“Kami akan sosialisasikan rencana kerja kita di subunit yakni di program studi dan fakultas, agar kita semua bisa terlibat dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Pelayanan yang prima itu perlu kita wujudkan, agar mahasiswa bisa mendapat pelayanan yang lebih baik. Kita harus setia pada komitmen kita saat ini,” ungkapnya.

FPKP Undana sambungnya, berupaya mengikuti jejak dua fakultas yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) yang telah memenuhi tuntutan ZI.

Pihaknya telah melakukan kontrak dengan rektor agar segera melaksanakan tahapan ZI.

“Sambil mendengar berbagai masukan dari dua fakultas yang telah memenuhi ZI dan pendampingan dari tim pendamping, ada target yang harus dijalankan guna menjamin tata kelola yang terbuka, terukur dan efisien,” ucapnya. (cr6/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version