Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah

  • Bagikan
IST PEMATERI. Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat saat hadir sebagai pemateri tamu dalam kegiatan MPLS di SMAN 12 Kota Kupang, Kamis (11/7).

Kepala DP3AP2KB NTT Edukasi Pelajar SMAN 12 Kota Kupang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Anak-anak yang sering mengalami perundungan (bullying) di sekolah, harus berani melapor kepada guru agar segera dituntaskan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Artinya, bullying harus cepat ditangani oleh guru atau oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Sekolah (TPPKS).

Guru juga harus sigap dalam menanggapi masalah tersebut, sehingga kasus bullying tidak terjadi lagi di kemudian hari. Partisipasi dan dukungan nyata para guru di sekolah dalam menangani tindak kekerasan sangatlah berdampak bagi pembentukan karakter siswa kelak.

"Kita tidak boleh lengah. Sehingga, jangan sampai mengabaikan keberadaan pembully karena hal ini dapat membuat pelaku merasa memiliki kekuasaan dan memicunya untuk terus melakukan intimidasi terhadap anak-anak lain," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat.

Hal ini disampaikannya saat hadir sebagai pemateri tamu dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 12 Kota Kupang. Saat hadir di SMAN 12 Kota Kupang, Ruth Diana Laiskoda bersama France A. Tiran selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) dan Japlina A. Lay selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PKA DP3AP2KB Provinsi NTT.

Pemberian materi ini disampaikan pada Kamis (11/7). Kegiatan MPLS tersebut yang dilaksanakan di ruang laboratorium SMAN 12 Kota Kupang dan berlangsung selama 3 hari terhitung sejaj Kamis-Sabtu (11-13/7).

Kegiatan MPLS di SMAN 12 Kota Kupang ini mengusung tema, melalui masa pengenalan lingkungan sekolah, menumbuhkan jiwa kepemimpinan, kreatifitas menuju peserta didik yang berkarakter religius. Dalam kegiatan MPLS ini, pihak SMAN 12 Kota Kupang mengundang Dinas P3AP2KB Provinsi NTT untuk mengedukasi siswa-siswi baru di Tahun Pelajaran 2024/2025 tentang bullying. Materi tersebut sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

Kedatangan Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT dan rombongan, disambut Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswan, Arifin Dasi S.pd, Gr.

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat dalam materinya mengatakan bahwa bullying merupakan suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang, atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah atau tidak berdaya. Bullying dapat terjadi di mana saja. Seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan sosial, atau dunia maya.

Bullying juga biasanya dilakukan secara berulang-ulang yang bertujuan untuk menimbulkan rasa takut, sakit, malu atau terisolasi pada korban.

“Seseorang melakukan bullying karena dia merasa lebih berkuasa. Selain itu bullying bisa terjadi karena pola asuh orang tua yang salah, seperti terlalu otoriter, kurangnya bimbingan, didikan apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap anaknya. Nah, Ketika anak-anak melihat kekerasan, mereka mungkin akan menirunya. Hal ini merepresentasikan di lingkungan yang tidak sehat seperti ini, dapat memicu anak membangun perilaku agresif untuk melakukan bullying terhadap orang lain," urai Ruth Laiskodat.

Ruth Laiskodat yang pernah memimpin Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) melanjutkan bahwa ada 5 jenis bullying, seperti, bullying fisik , yaitu orang melukai tubuh korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit atau merusak barang milik korban.

Di hadapan 68 orang siswa-siswi baru SMA Negeri 12 Kota Kupang, Ruth Laiskodat menjelaskan bahwa bullying verbal adalah tindakan yang melukai perasaan korban dengan kata-kata, seperti menghina, mencela, mengancam, mengejek, atau menyebarkan gosip.

Bullying sosial yaitu tindakan yang melukai hubungan sosial korban dengan orang lain, seperti mengucilkan, menggosipkan, memfitnah, atau membuat korban menjadi bahan tertawaan.

Dikatakan, bullying seksual/kekerasan seksual, yaitu tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresif atau verbal. Penindasnya akan mengomentari, menggoda, berusaha mengintip bahkan menyentuh korban secara seksual (elaku bisa ditindak secara hukum).

"Dan bullying ciber, yaitu tindakan yang melukai korban melalui media elektronik atau internet, seperti mengirim pesan bernada negatif, mengunggah foto atau video yang mempermalukan, membuat akun palsu untuk menipu atau mengganggu atau melakukan peretasan," terangnya.

Dia melanjutkan, aturan dasar hukum dan sanksi hukum akibat dari berbagai bentuk tindak kekerasan, tercantum secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 28b ayat 2, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta tercantum juga dalam Undang-Undang Pasal 76 c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak.

Sebagai sanksinya tercantum dalam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1: Pelaku akan dipidana ]enjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

"Hal ini dapat menyadarkan secara dini kepada anak bahwa anak itu memiliki hak untuk hidup serta tumbuh kembangnya dan terlindungi dari kekerasan, sehingga ketika terjadinya tindak kekerasan dari lingkungan sekitar korban tidak perlu segan-segan atau takut untuk melaporkannya ke pihak berwajib agar pelaku mendapatkan efek jera," tegas Ruth Laiskodat.

Masih menurut mantan Inspektur Inspektorat Provinsi NTT ini, bullying berdampak negatif bagi korban. Dampak bullying juga dapat melukai fisik maupun psikis seseorang.

Apabila korban mengalami kekerasan fisik maka akan menimbulkan luka lebam, memar, hingga luka yang lebih serius. Sedangkan untuk masalah kesehatan mental korban akan mengalami gangguan kecemasan, gangguan suasana hati, dan gangguan makan seperti anoreksia atau bulimia.

"Beberapa korban bahkan dapat mengalami depresi berat hingga bunuh diri. Dampak ini akan terus mempengaruhi hingga ke kehidupan korban, karena dapat memunculkan masalah hubungan sosial korban dengan lingkungan sekitarnya," ungkap Ruth Laiskodat.

Ruth menambahkan, siswa-siswi juga diajak untuk lebih peka dan menumbuhkan jiwa peduli terhadap teman sekitar.

“Misalnya ada teman yang awalnya ceria, percaya diri, bergaul dengan teman-teman yang lain namun tiba-tiba saja perilakunya berubah drastis mulai menutupi diri dari temannya, menjadi murung dan pendiam, dia itu bisa saja menjadi korban kekerasan atau bullying ini," ungkapnya.

Jadi tugasnya teman-teman dalam menyikapi hal itu, teman-teman harus mencoba dekati dia dan bertanya terkait perasaan dan keadaan dirinya agar bisa mengetahui situasi yang dia alami, dan apabila dia mengalami kekerasan jenis apapun itu apalagi kekerasan seksual, sebaiknya langsung dilaporkan ke pihak guru bahkan bisa ke pihak berwajib.

"Atau langsung ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa tenggara Timur (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur," jelas Ruth Diana Laiskodat.

Setelah menjelaskan terkait pengertian bullying, penyebab, jenis, dasar hukum, dampak, mencegah, hingga cara mengatasinya, oleh Kepala DP3AP2KB, dilanjutkan dengan kuis seputar materi yang telah dijelaskan kepada para peserta dan yang menjawab dengan benar diberikan hadiah berupa pernak-pernik menarik, yang dipandu oleh Japlina A. Lay. Hal ini sebagai salah satu bentuk apresiasi atas keberanian dan daya ingat siswa/siswi yang baik. (thi/gat/dek)

  • Bagikan