Polresta Kawal Demonstrasi Tolak Seleksi Catar Akpol

  • Bagikan
IST PENGAMANAN. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung bersama anggotanya saat mengawal perwakilan massa aksi yang hendak beraudiensi dengan sejumlah PJU Polda NTT, Jumat (12/7)

Masa Aksi Datangi Gedung DPRD dan Polda NTT

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Personel Polresta Kupang Kota diterjunkan untuk mengawal jalannya demonstrasi menolak dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada seleksi calon siswa Akpol Polda NTT Tahun 2024. Sebanyak 140 orang personel Polresta Kupang Kota dikerahkan dibawa kendali Kepala Bagian Operasional, Kompol Oktovianus Wadu Ere, didampingi Kasat Samapta, Kompol Teosasar M. M. F. Ngulu, dan Kasat Intelkam, AKP Hariyono.

Demonstrasi dilakukan oleh Aliansi Rakyat NTT, Jumat (12/7). Sasaran dari masa aksi ini yakni Kantor DPRD Provinsi NTT dan Polda NTT. Sekira 30 orang terlibat dalam aksi demo tersebut bergerak dari titik kumpul di Taman Nostalgia (Tamnos) dan dikoordinir oleh Max Sinlae dan Hemax Herewila.

Fendi Bia selaku Sekjen Aliansi Rakyat NTT meminta agar DPRD Provinsi NTT agar dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Kapolda NTT dapat memuat isu berkaitan dengan hasil seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian Panda Polda NTT tahun 2024.

Mex Sinlae menyampaikan agar lebih mengutamakan putra-putri asli NTT dalam seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian Panda Polda NTT. Dia juga meminta agar Kapolri dapat menambah kuota penerimaan Akpol Polda NTT pada tahun 2025.

Ketua Komisi IV DPRD NTT, Angela Mersi Piwung mengaku sangat peduli dengan isu yang berkembang saat ini. Angela juga sependapat dengan pernyataan Benny K. Harman yang sepakat menganulir hasil Seleksi Catar AKPOL Polda NTT 2024 serta mendengar RDP bersama Kapolda NTT terkait hasil Catar tersebut.

Sementara Wakil Ketua II Komisi I DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin mengaku akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Polda NTT. Selanjutnya, massa aksi mendatangi Polda NTT dan diterima oleh Pejabat Utama (PJU) Polda NTT yaitu Irwasda Kombes Pol. I Made Sunarta, Karo SDM Kombes Pol. Satria Yusada, Dir Intelkam Kombes Pol. Surisman dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, serta Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung.

Kekesalan pun disampaikan dihadapan Pejabat Utama Polda NTT terkait transparansi penerimaan calon taruna Akpol tahun 2024 yang sarat dengan KKN.

Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. I Made Sunarta menjelaskan bahwa semua proses perekrutan sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

"Jadi, selaku pengawas kami mengawasi dengan baik tiap tahapan seleksi," ujarnya.

Perlu dicermati, kata Kombes Pol. Sunarta, apa yang telah dilakukan oleh pihak panitia Polda NTT dan apa yang telah dilakukan oleh orang tua Catar Akpol 2024 sendiri, semuanya terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Bahkan, ada pihak eksternal juga yang turut melakukan pengawasan.

Sementara Karo SDM Kombes Pol. Satria Yusada menegaskan bahwa seleksi calon taruna Akpol saat ini sangat ketat dan sesuai dengan aturan.

"Kami tidak bisa merubah, kami hanya melakukan penilaian sesuai dengan hasil yang didapat oleh calon taruna tersebut," tandasnya.

Misalnya, calon taruna selesai melakukan ujian psikotes atau akademik dan pada saat itu juga nilai yang bersangkutan langsung keluar.

"Itu (hasil seleksi) tidak bisa kami ubah, demikian juga dengan penilaian lainnya," ungkapnya.

Sesaat setelah nilainya keluar maka panitia menunjukkan kembali hasil yang di capai.

"Setelah itu calon taruna wajib menandatangani hasilnya," kata Satria.

Dijelaskan, kuota reguler untuk daerah Provinsi NTT terbatas, hanya memiliki 6 calon taruna, terdiri dari satu calon taruna Polwan dan lima calon taruna Polki dan terdapat penambahan kuota khusus sebanyak lima orang.

Terkait dengan domisili calon taruna, Karo SDM Polda NTT menjelaskan bahwa peserta seleksi harus berdomisili di wilayah Polda setempat minimal 2 tahun. Khusus bagi anak anggota TNI/Polri dan ASN yang pernah bertugas di daerah tersebut selama 2 tahun dapat mengikuti seleksi dan juga bagi yang orang tuanya berdinas saat ini di Polda tersebut minimal 6 bulan.

Batas waktunya tersebut terhitung saat orang tua calon taruna pindah ke Polda tersebut sampai pada saat pembukaan pendidikan Akpol dan pendaftaran awal melalui aplikasi.

"Jika terbaca dalam aplikasi bahwa peserta tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pendaftar, dengan sendirinya ditolak oleh sistem," tegasnya.

Saat pengumuman semua nilai tes dari awal sampai akhir di umumkan dan di tayangkan secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Sebelas orang Catar masih mengikuti seleksi di Semarang," ujarnya.

Untuk diketahui, massa aksi terdiri dari Massa aksi yang terdiri dari Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Ikatan Mahasiswa TTU, Ikatan Mahasiswa Amanatun (IMAN) Kupang, Ikatan Pemuda Mahasiswa Sumba Barat (IPMASRAT), Ikatan Keluarga Pemuda Mahasiswa Sumba Barat Daya (IKPM SBD), LMID, BEM Nusantara, Permahi Cabang Kupang, Garuda Kupang NTT, DPD GRIB JAYA Prov. NTT, Permatim UMK, Lembaga Bantuan Hukum dan satu orang perwakilan dari orang tua mantan Catar yang tidak lulus dalam Seleksi penerimaan Catar AKPOL Polda NTT 2024. (r1/gat/dek)

  • Bagikan