Siap Libas Balap Liar dan Gakkum

  • Bagikan
IST KOMPAK. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung pose bersama jajarannya usai kegiatan latpraops di aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Sabtu (13/7)

Sasaran Operasi Patuh Turangga 2024

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Operasi Patuh Turangga 2024 resmi dilaksanakan hari ini (15/7). Sesuai jadwal, pelaksanaan operasi ini akan berakhir tanggal 28 Juli mendatang.

Sebelum pelaksanaan operasi tersebut maka sudah digelar latihan pra operasi (Latpraops) dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung. Kegiatan latpraops ini dilangsungkan di aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Sabtu (13/7).

Tujuan dari kegiatan lapraope ini untuk melihat kesiapan personel yang dilibatkan selama pelsksanaan Operasi Patuh Turangga 2024. Selain itu, latpraops ini juga untuk melihat kesiapan sarana yang dipakai selama operasi tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa Operasi Patuh Turangga 2024 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kegiatan kita dilaksanakan dengan cara Preemtif (pencegahan)," ujarnya.

Sehingga, para personel akan memberikan imbauan terkait lalu lintas kepada semua pengendara kendaraan bermotor. Selain itu, akan fokus juga untuk mencegah hal-hal yang berpotensi menjadi gangguan nyata.

"Personel juga akan melakukan patroli lalu lintas di tempat rawan macet, balapan liar, teguran dan represif (penegakan hukum atau Gakkum)," jelasnya.

Suatu keadaan jika seorang pengendara berpotensi menimbulkan gangguan dan ancaman yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, yaitu mengendarai sepeda motor lalu berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam kondisi mabuk, berkendara sambil main Hand Phone (Hp) dan lain sebagainya yang dapat merugikan orang lain akan jadi fokus penertiban.

"Jadi, harus terciptanya keamanan dan ketertiban serta kelancaran (Kamtibcar) lantas yang aman dan nyaman menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang damai," ungkapnya.

Kombes Pol. Aldinan juga mengingatkan kepada jajaran lalu lintas yang melaksanakan Operasi Patuh Turangga 2024 agar dicek kembali kesiapan diri.

“Jangan sampai anda yang menegakkan aturan tapi anda sendiri langgar aturan," tandasnya.

Karena itu, Kombes Pol. Aldinan meminta agar melaksanakan operasi dengan baik, tidak merugikan diri sendiri dan institusi.

"Laksanakan dengan humanis dan jangan arogan. Jika ada pelanggaran maka harus langsung ditilang dan jangan layani debat, sampaikan saja kesalahan pelanggar dengan baik," ungkapnya.

Sementara Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Kupang Kota, Kompol Oktovianus Wadu Ere menjelaskan bahwa ada empat hal yang jadi sasaran operasi ini yaitu orang, benda, tempat atau lokasi dan cara bertindak.

"Kami melakukan deteksi dini, penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum sebagai opsi terakhir," ungkapnya.

Tujuan dari Operasi Patuh Turangga ini yakni mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Selain itu, harus meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Kemudian juga, harus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menjamin rasa aman masyarakat saat berkendara di jalan raya dan memberikan wawasan serta edukasi terkait pentingnya berlalulintas.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman mengatakan bahwa personel Satlantas telah siap, baik segi logistik, piranti lunak dan kendaraan untuk mendukung operasi.

"Kami libatkan 85 orang personel dalam operasi ini," ujarnya.

Personel pun dibagi dalam Satgas Preventif dipimpin oleh Ipda Edi Halek, Satgas Represif (Gakkum) oleh Kanit Gakkum Iptu Ikun Sally dan Satgas Preemtif (Dikyasa) dipimpin oleh Kanit Iptu Lutfy.

“Setiap hari kami akan lakukan operasi penertiban di jalan," kata Sudirman.

Sosok nomor satu di Satlantas Polresta Kupang Kota ini juga mengimbau kepada warga Kota Kupang agar selalu memakai helm, membawa surat surat kendaraan, SIM, tidak bonceng lebih dari satu orang, tidak kebut kebutan, tidak main HP sambil berkendaraan dan tidak mabuk ketika mengendarai kendaraan.

"Apabila didapati ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas maka kepada pengendara tersebut akan kami tilang," tegasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version