KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, perlu dilakukan koordinasi dan kolaborasi bersama elemen masyarakat antara lain pemerintah daerah, lintas sektor, masyarakat atau komunitas pelaku usaha, akademisi dan media massa.
Untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui standar pelayanan yang telah disusun, maka, Senin (15/7) di Kupang dilakukan penandatangan berita acara Forum Komunikasi Publik (FKP) tahun 2024 Balai POM dengan tema “Kolaborasi Untuk Konsistensi Pelayanan Prima”.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Kupang, Penina Lauata dan Ahli Madya BPOM Kupang, Etni IR Banunu memaparkan materi dan diskusi dipandu oleh PFM Ahli Muda BPOM Kupang, Yovita Kewa sebagai moderator.
Penina Lauata memaparkan materi integrasi pelayanan publik pada mal pelayanan publik (MPP). MPP memberikan pelayanan publik pada setiap hari kerja Senin-Jumat. Tetapi sejak 31 Oktober 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meresmikan MPP Kota Kupang.
“Sekarang sudah 13 instansi dengan 52 jenis layanan dilayanai MPP Kota Kupang yang bisa diakses masyarakat pada setiap hari Sabtu,” jelas Penina.
Dijelaskan, 13 instansi yang telah bergabung di MPP Kota Kupang yakni DPMPTDP Kota Kupang, PDAM Kota Kupang, Bapenda Kota kupang, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Disdukcapil Kota Kupang, Bank NTT, KPP Pratama Kupang, kantor ATR/BPN Kota Kupang, Polresta Kupang Kota, Samsat Kota Kupang serta Dinas Sosial Kota Kupang. Tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah jumlah instansi dan jenis layanan.
Diungkapkan, latar belakang FKP adalah amanat UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 39 ayat (1), peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian pelayanan.
Pasal 39 ayat (4), tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98/2022 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15/2017.
Disebutkan, dalam aspirasi masyarakat, masyarakat menginginkan pelayanan publik berkualitas dan bagian dari pembangunan berkelanjutan.
“Tujuan MPP Kota Kupang memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara layanan terkait layanan yang diterima. Pemahaman hingga solusi, penyelenggaran dan pelayanan kepada masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan terkait pembahasan rancangan kebijakan, penetapan kebijakan, dampak dan evaluasi kebijakan,” sebutnya.
Sementara PFM Ahli Madya BPOM Kupang, Etni IR Banunu dalam materinya menyampaikan, dengan adanya UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, maka Balai POM Kupang segera bergabung dalam waktu dekat dengan MPP Kota Kupang untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan moto 5S yakni sambut dengan senyum dan salam didasari semangat melayani untuk memberikan solusi.
Sedangan visi, obat dan makanan aman, bermutu dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Misi, membangun sumber daya manusia (SDM) terkait obat dan makanan dengan mementingkan kemitraan bersama seluruh kompoten bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha obat dan makanan dengan keperpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
Meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta peningkatan kejahatan obat dan makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima dibidang obat dan makanan.
“Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, petugas Balai POM di larang lakukan pungutan liar (pungli),” tegas Etni. (dek/ays)