SOLO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Tiga bulan lagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi presiden-wakil presiden. Persiapan menuju istana negara terus berjalan.
Selasa (16/7) kemarin, Gibran resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai wali kota Solo. Surat itu dia kirim ke DPRD Solo dengan diantar Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo (grup Timex), putra sulung Jokowi itu tiba di gedung dewan sekira pukul 14.45. Dia membawa map putih bertulisan Wali Kota Surakarta. Kedatangan Gibran disambut Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo serta jajaran pimpinan dewan.
Ditemui setelah menyerahkan berkas, Gibran membenarkan alasan pengunduran dirinya terkait dengan persiapan sebelum dilantik sebagai wapres pada 20 Oktober 2024. Menurut dia, banyak hal yang harus dipersiapkan sejak sekarang.
’’Saya mohon doa semoga semua dilancarkan,’’ ujarnya.
Gibran berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mengawal program-program Pemkot Solo selama tiga tahun kepemimpinannya.
Gibran mengatakan bahwa dirinya telah berpamitan kepada sejumlah pihak. Antara lain, penjabat gubernur Jawa Tengah, presiden terpilih dan Mendagri. Gibran mengaku, sejak kemarin dirinya tidak akan menandatangani berkas-berkas lagi. Semua diserahkan kepada wakil wali kota Solo sambil menunggu SK Mendagri yang mengesahkan pengunduran dirinya. Meski demikian, dia berjanji tetap mengawal sejumlah pekerjaan yang sudah berjalan dan akan diteruskan oleh wawali.
Selama menunggu masa pelantikan, Gibran berencana mengumpulkan berbagai masalah, terutama di tempat-tempat yang belum dia kunjungi. Tidak hanya di Jakarta, namun juga luar pulau Jawa. ”IKN prioritas,’’ tegasnya.
Gibran juga berencana pindah domisili ke Jakarta. Dia akan memboyong keluarga besarnya. Saat pilkada mendatang, hak pilih Gibran sudah pindah ke Jakarta.
”Kan KTP-nya sana. Keluarga berangkat besok, anak-anak kan sudah waktunya sekolah juga,’’ ungkapnya.
Menginginkan Kaesang Fokus Pilwali Solo
Sementara itu, anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Arkaan Wahyu melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Ini bukan kali pertama keluarga Boyamin melakukan uji materi. Sebelumnya, Arkaan bersama kakaknya Almas Tsaqibbirru juga pernah mengajukan uji materi yang sukses meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi pilpres lalu.
Dalam uji materinya, Arkaan meminta MK untuk memberikan tafsir terkait syarat usia calon kepala daerah yang ada di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Sebab, pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/2024 yang mengatur usia dihitung saat pelantikan, pihaknya menilai ada kebingungan pada implementasinya.
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengatakan motif gugatan ada dua. Yang pertama secara hukum pihaknya menilai ada persoalan. Sejak dulu, syarat usia dihitung saat pendaftaran ataupun penetapan sebagai calon. "Baru PKPU 2024 sejak pelantikan," ujarnya saat dihubungi.
Pihaknya berharap, MK bisa mengembalikan ke tafsir yang lama. Yakni dihitung sejak penetapan sebagai calon.
Motif kedua, pihaknya ingin Kaesang maju sebagai wali kota Solo saja. Opsi itu dinilai lebih elegan dan terhormat. "Memulai dari bawah," imbuhnya.
Langkah serupa juga pernah diambil Jokowi maupun Gibran dan terbukti berhasil.
Dia meyakini, mayoritas masyarakat Solo menginginkan Kaesang memulai dari wali kota. Itu tercermin dari tingginya suara PSI di kota Solo, bahkan kursinya meroket dari satu menjadi lima.
Soal munculnya isu penjegalan Kaesang maju di pemilihan gubernur, dia membantah hal itu. Meskipun tidak melarang publik berspekulasi.
"Itu monggo yang lain punya persepsi bisa," pungkasnya. (atn/c6/oni/far/jpg/ays/dek)