Pengendara Tidak Tertib Beralu Lintas

  • Bagikan
IST TILANG. Salah satu pengendara sepeda motor terpaksa ditilang karena melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Patuh Turangga 2024 di wilayah hukum Polresta Kupang Kota, Selasa (16/7)

Sembilan Unit Sepeda Bermotor Terjaring Operasi Patuh Turangga 2024

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Operasi Patuh Turangga 2024 yang dilaksanakan oleh personel Satlantas Polresta Kupang Kota telah memasuki hari kedua. Terhitung sejak tanggal 15 Juli sudah dimulainya Operasi Patuh Turangga tersebut dan akan berakhir tanggal 28 Juli mendatang.

Dari pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024 ini, ternyata masih ditemukan pengendara yang belum tertib saat berlalu lintas di jalan raya. Oleh personel Satlantas, para pelanggar aturan lalu lintas itu kemudian diimbauan hingga ditindak dengan cara ditilang.

"Hari pertama kami melakukan penilangan 5 unit sepeda motor," lata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, Selasa (16/7).

Rincian pelanggaran lalu lintas yang ditemukan yaitu, tidak memakai helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor telah mati atau masa berlaku sudah selesai namun tidak diperpanjang.

Selain penindakan dalam hal ini tilang, kata AKP Sudirman, ada juga pengendara yang diberikan teguran sekaligus imbauan. Pasalnya, sepeda motor yang dikendarai tidak ada kaca spion, pelat nomor tidak dipasang serta penumpang sepeda motor tidak memakai helm.

Sedangkan Operasi Patuh Turangga di hari kedua, Selasa (16/7) juga masih didapati adanya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Ada 4 unit kendaraan yang kami tilang karena pengendara sepeda motor dan penumpang tidak pakai helm. Ini dilakukan di hari kedua operasi," ungkap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman.

Selain itu, ada teguran yang diberikan kepada pengendara sepeda motor agar tidak mengulangi lagi pelanggaran lalulintas. Mengingat, sepeda motor yang dikendarai itu tidak ada kaca spion, penumpang sepeda motor tidak memakai helm, dan TNKB atau pelat nomor tidak dipasang pada sepeda motor tersebut.

"Ada dua barang bukti yang kami sita yaitu 2 STNK dan 2 SIM," ujarnya.

Sosok nomor satu di Satlantas Polresta Kupang Kota iji menambahkan bahwa Operasi Patuh Turangga 2024 ini juga terdapat kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas). Hari pertama, ada 1 kejadian lakalantas. Korban luka ringan 1 orang. Kerugian material sekira Rp 3.000.000. Sementara hari kedua, juga ada kejadian lakalantas.

"2 orang korban alami luka ringan dan kerugian material sekira Rp 500.000," jelasnya.

Terpisah, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa Operasi Patuh Turangga 2024 ini memang berlangsung setiap tahun. Tujuannya untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban dalam berlalulintas.

"Kami tidak serta merta tindak (tilang), ada juga yang kami berikan teguran agar tidak mengulangi lagi pelanggaran," ungkapnya.

Kapolresta Kupang Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk tertib dalam berlalulintas demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, lengkapi surat-surat kendaraan serta pastikan kendaraan dalam kondisi baik saat hendak berkendara di jalan raya.

"Keselamatan harus menjadi yang paling utama saat berkendara," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan