Kasus Perdagangan Orang
BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Bajawa, Senin (15/7).
Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah hasil penyidikan perkara pidana dinyatakan P21 atau lengkap.
Kasie Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar mengatakan, tersangka berinisial MSG alias Since, 44, asal Kecamatan Golewa Barat. Sementara korban bernama Yuliana Dopo.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada bulan Mei 2022 tersangka MSG mendatangi rumah saksi atas nama Regina Saleh. Saat itu juga tersangka MSG sedang mencari tenaga kerja untuk bekerja di Jakarta.
Saat itu, korban Yuliana Dopo ingin bekerja untuk membantu ekonomi orang tua. Namun ada kendala karena korban masih memikirkan ijazah yang belum diterima dari sekolah. Bukan hanya itu, korban saat itu belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Melihat ada kesempatan, tersangka MSG menanyakan apakah Yuliana sedang mencari pekejaan dan tersangka menambahkan bahwa di Jakarta ada pekerjaan.
Terkait ijazah bisa diambil tahun depan dan KTP akan diurus. Tersangka MSG datang ke rumah korban untuk meyakinkan korban bahwa di Jakarta kerjanya bagus, soal gaji dan yayasan bagus.
Pada tanggal 13 Mei 2022, tersangka mendatangi rumah korban sekaligus menjemput korban untuk melakukan tes antigen.
Pada tanggal 14 Mei 2022, korban di jemput oleh tersangka di rumah korban. Saat itu, ketika korban masuk kedalam mobil yang disiapkan tersangka, ternyata didalam mobil ada enam orang.
Dari enam orang didalam mobil tersebut, korban hanya kenal dengan salah satu yang berada disamping korban, namanya Kalista. Mobil yang korban tumpangi bersama enam orang dan tersangka langsung menuju Kabupaten Ende.
Sesampainya di Kabupaten Ende, korban dan rombongan singgah di rumah teman tersangka sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal.
Sekira pukul 18.00, korban dan rombongan menumpangi truk barang dan menuju keatas kapal. Korban tidak mengetahui nama kapal, karena tidak mengantongi tiket kapal menuju Surabaya.
Tanggal 17 Mei 2022, korban dan rombongan tiba di Surabaya dan bermalam di sebuah hotel bersama tersangka. Keesokan harinya menuju Jakarta dengan menggunakan bus. Setelah tiba di Jakarta korban langsung menuju ke Yayasan Karya Kusuma.
Ketika berada di yayasan tersebut, korban didatangi seorang laki-laki yang bernama Sri yang membawa kertas berisi surat kontrak kerja.
Surat itu harus ditandatangani dan dalam surat ada termuat pernyataan jika ada masalah atau berhenti bekerja sebelum dua tahun akan dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 juta.
Setelah penandatanganan kontrak kerja, korban diberitahukan akan diberangkatkan ke kota Medan. Mendengar itu, korban menolak tetapi tersangka mengatakan bahwa itu korban akan rugi karena sudah tanda tangan kontrak.
Mendengar hal tersebut Yuliana Dopo merasa takut dan harus berangkat ke Medan.
Tanggal 20 Mei 2022 korban sudah dibelikan tiket oleh pengurus Yayasan Karya Kusuma dan korban harus berangkat ke kota Medan sendirian dengan menggunakan pesawat.
Setibanya di kota Medan korban dijemput oleh sopir yang korban tidak kenal. Sopir tersebut mengatakan bahwa ia diperintahkan oleh bosnya yang beralamat di Tanjung Balai Medan untuk menjemput. (kr9/ays/dek)