KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah dinyatakan harmonis. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus P. S. Bureni menjelaskan bahwa pengharmonisasian Ranperda Kota Kupang dilakukan terhadap tiga aspek yaitu prosedural, subtansi dan aspek penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Secara prosedural, substansi dan teknis, Ranperda Kota Kupang dapat dikatakan harmonis untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Yunus saat membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kota Kupang.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (15/7). Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally.
Pada kesempatan itu, Yunus menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang yang telah melaksanakan perintah Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Undang-Undang tersebut mengamanatkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dilaksanakan oleh Kementerian yang membidangi hukum, yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah,” pungkasnya. (r1/gat/dek)